JUKNIS KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL) PENGEMBANGAN 2019



KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR  58/KPTS/RC.110/J/12/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN, Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);   3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
ii Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);   5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5360);   6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;   7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);   8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);   9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);   10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
iiiPetunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);  12. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;  13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);   14. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);  15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);  16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148);  17. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);  18. Keputusan Presiden Nomor 65/TPA Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian;  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;   20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 171/KMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
iv Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
  21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/ Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011  tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938);  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012  tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);  25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013  tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013  tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);  27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);   28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
vPetunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);  29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis  Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/ Permentan/RC.020/11/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis  Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019;    30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);  31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ RC.120/12/2016 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian;  32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019;  33. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ RC.110/11/2018 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019.
vi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019.KESATU : Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.KEDUA : Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Tahun 2019.KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019.KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di  Jakarta pada tanggal KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,  AGUNG HENDRIADI Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; 5.
Gubernur pelaksana;

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR  58/KPTS/RC.110/J/12/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN, Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);   3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
ii Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);   5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia Nomor 5360);   6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;   7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);   8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);   9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);   10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
iiiPetunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);  12. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;  13. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);   14. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85);  15. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);  16. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 148);  17. Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 225);  18. Keputusan Presiden Nomor 65/TPA Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertanian;  19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;   20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 171/KMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
iv Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
  21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/ OT.140/9/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/ Barang-Wilayah (UAPPA/B-W);  22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 660);  23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011  tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 938);  24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012  tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);  25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013  tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;  26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013  tentang Bagan Akun Standar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618);  27. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1243);   28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
vPetunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);  29. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis  Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/ Permentan/RC.020/11/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/ RC.020/3/2016 tentang Rencana Strategis  Kementerian Pertanian Tahun 2015-2019;    30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018);  31. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 63/Permentan/ RC.120/12/2016 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Gubernur dalam Pelaksanaan Kegiatan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Kementerian Pertanian;  32. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019;  33. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ RC.110/11/2018 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019.
vi Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019
MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019.KESATU : Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019  tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.KEDUA : Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Tahun 2019.KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019.KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di  Jakarta pada tanggal KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,  AGUNG HENDRIADI Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pertanian; 4. Pimpinan Unit Kerja Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian; 5. Gubernur pelaksana;
LAMPIRAN

31Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019


 SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN 

Pada hari ini [.................] tanggal [.............] bulan [...............] tahun [.............] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian penggunaan lahan oleh dan antara :

1. ……………. :  atas nama pemilik lahan yang berkedudukan di [alamat] dalam hal ini bertindak untuk Pemilik Lahan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
 2. ……………. : Ketua KRPL berkedudukan di [alamat] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian penggunaan lahan yang selanjutnya disebut para pihak dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas ……..m2 (…….. meter persegi) yang terletak di [alamat]. - Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan lahan tersebut untuk [kebun bibit, demplot]. - Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam pakaikan lahan tersebut kepada PIHAK KEDUA.

Selanjutnya para pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

 Pasal 1 JANGKA WAKTU Perjanjian pinjam pakai lahan ini berlangsung selama…….tahun, terhitung sejak tanggal……………….dan berakhir pada tanggal…………………….

 Pasal 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
 Pasal 3 JAMINAN PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai kebun bibit dan demplot.
 Pasal 4 LARANGAN PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam

Format - 1
32 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

 Pasal 5 
HAL-HAL LAIN Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Lahan ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.

 Pasal 6 
PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan……….

Pasal 7
 PENUTUP 
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.  Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

[kota, tanggal, bulan, tahun]
                                                                                   PIHAK PERTAMA 
......................................................


................................................................................... PIHAK KEDUA

 _____________________ Saksi 1 _______________________   
Saksi 2
 _______________________   Saksi 3 _______________________  

33Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :…………………………….

TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………,

Menimbang : a.  ……………………………………………....;
 b.  …………………………………………….…;
 Mengingat : 1.  ……………………………………………….;
 2.  …………………………………………….….;  
3.  ………………………………………………...;  
4.  ……………………………………….……….; 
 Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran……………………. MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 pada Dinas/Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Tahun Anggaran ..., yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan tugas, Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala. KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA......................... Provinsi………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………................ tanggal……………….Tahun Anggaran ....

Format - 2
34 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....


(NAMA DAN NIP)


Disahkan oleh, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................


(NAMA DAN NIP)

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian;
 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan        Provinsi ……………………………;
3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….;
4. Gubernur Provinsi ………………………………………;  
 5. Yang bersangkutan. Keterangan: *) Coret yang tidak perlu

35 .  Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019



Contoh Lampiran SK Penerima Manfaat

No Kecamatan:............................
Desa/ Kelurahan:....................................
Koordinat Kebun Bibit:...................................
Identitas Kelompok KRPL:.......................................
Nama Kelompok:....................................................
Nama Ketua:...................................................
No. HP Sekretaris:..................................

 No HP Bendahara
:...................................
 No.HP:...........................................ANGGOTA KELOMPOK KRPL
Jml Anggota 1           
2           
3           
dst           

                                                                  Ditetapkan di

……………………                                                                  pada tanggal
………………..….                                                                    
  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI 

  (NAMA DAN NIP) 

36.   Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019


KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :…………………………….

TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KABUPATEN/KOTA KEGIATAN  KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………,

Menimbang : a.  ……………………………………………....;
 b.  …………………………………………….…;
Mengingat : 1.  ……………………………………………….;
 2.  …………………………………………….….;
 Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran……………………. MEMUTUSKAN: Menetapkan:
KESATU :
Menunjuk Pendamping Kabupaten/Kota Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan susunan sebagai berikut: 1. Nama  :    Alamat :    No. HP :    dst KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas
1. Bersama aparat kabupaten/kota melakukan identifikasi CPCL;
 2. Melakukan identifikasi potensi budidaya aneka tanaman, ternak dan/atau ikan yang dapat dikembangkan di pekarangan yang ada di wilayah kabupaten/kota serta kegiatan non budidaya (teknologi pemanfaatan hasil pekarangan, pengolahan pangan lokal, dan usaha lainnya yang terkait diversifikasi pangan);
3. Membimbing dan mendampingi pelaksanaan kegiatan KRPL di seluruh desa penerima manfaat;






Format - 3

37Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

5. Merekap laporan pelaksanaan kegiatan kelompok KRPL  dari para pendamping kelompok;
 6. Merekap laporan data awal (baseline) dan data akhir (endline) konsumsi sayuran di kelompok;
7. Bersama aparat kabupaten/kota memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan;
 8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan KRPL dan menyerahkannya kepada Dinas/ Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi.
 KETIGA :
 Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran.
KEEMPAT :
Memberikan honorarium kepada Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 10  bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan.
KELIMA :
Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA …………. Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....


(NAMA DAN NIP)

Disahkan oleh, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................



(NAMA DAN NIP)

38.
 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.:
1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian;
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….;
 4. Yang bersangkutan.

Keterangan: *) Coret yang tidak perlu

39.
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………  NOMOR :……………………………. TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK KEGIATAN  KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN  DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………, Menimbang : a.  ……………………………………………....;
 b.  …………………………………………….…;
 Mengingat :
 1.  ……………………………………………….;
 2.  …………………………………………….….;   
   3.  ………………………………………………...;
Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran…………………….

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KESATU : Menunjuk Pendamping Kelompok Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan susunan sebagai berikut: 1. Nama :  Alamat :  No. HP :       dst KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. Membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan KRPL melalui pendampingan dan pelatihan; 2. Melakukan identifikasi potensi desa meliputi kegiatan budidaya (tanaman pangan, sayuran dan buah, peternakan, dan perikanan) dan kegiatan non budidaya (teknologi
Format - 4
40 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

pemanfaatan hasil pekarangan, pengolahan pangan lokal, dan usaha lainnya yang terkait diversifikasi pangan); 3. Membantu kelompok dalam penyusunan Rencana Kerja dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) kelompok; 4. Melakukan pengambilan data awal (baseline) dan data akhir (endline) konsumsi sayuran pada kelompok yang didampingi; 5. Membantu kelompok untuk membuat dan mengelola kebun bibit, demplot dan kebun sekolah; 6. Memberikan informasi dan memotivasi kelompok untuk menerapkan pola konsumsi pangan B2SA; 7. Melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan; 8. Membantu kelompok dalam pengelolaan dana Bantuan Pemerintah; 9. Membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok dan mengumpulkannya kepada pendamping kabupaten/kota. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran. KEEMPAT : Memberikan honorarium kepada Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 10  bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA …………. Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..….
41Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....


(NAMA DAN NIP)

Mengetahui/Menyetujui, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................



(NAMA DAN NIP)

Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Bupati/Walikota *) ………………………………………;  5. Yang bersangkutan.

Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
42 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

 
Rekapitulasi RKKA Kelompok   :................................. Nama Ketua Kelompok : ................................ Desa/Kelurahan  :................................. Kecamatan   :................................. Kabupaten/Kota  :................................. Provinsi   :................................. RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN ANGGARAN (RKKA) KELOMPOK .............................,.................................... Kepada Yth : Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi................................................... Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi........... Nomor........... tanggal.......... tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Kegiatan...............dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemerintah sebesar Rp..................(terbilang........) sesuai Rencana Kegiatan dan Kebutuhan  Anggaran (RKKA)  terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:





 
Vol Harga Satuan Jumlah 1.. 20,000,000  - Bangunan Fisik Kebun Bibit - Pembelian aneka bibit tanaman - Peralatan pengairan sederhana

2.       21,000,000  - Pembelian pot, polybag - Peralatan - Aneka bibit tanaman, ayam/ikan - Pupuk, kompos
3 .      9,000,000    - Persiapan dan pengolahan lahan - Pupuk, kompos, dll - Pembuatan kandang - Pembuatan kolam ikan - Peralatan - Pembelian aneka bibit
No
Anggaran Waktu Pelaksanaan
Pembuatan Kebun Bibit
Pemanfaatan Pekarangan Anggota Kelompok
Pembuatan Demplot
Kegiatan

Format - 5
43.     Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019


Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh anggota kelompok yang terdiri dari: 
No .................
Nama....................
Jabatan dalam kelompok..........................
Alamat.................................
1    2    3    4    5    Dst..    Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor..............tanggal..................., Dana Bantuan Pemerintah kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok.................................................................... No. Rekening.......... pada cabang/unit Bank..................... di................................


MENGETAHUI Pendamping Kelompok KRPL,             Ketua Kelompok,



...................................                     ..............................

MENYETUJUI, Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi................................



.............................................. NIP.




44 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019



PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ....................... PROVINSI.......................................... DENGAN KETUA KELOMPOK .................................. NOMOR: TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 

Pada hari ini ........ tanggal .......... bulan......... tahun dua ribu delapan belas (....-…-2019) bertempat di Kantor.................. Jalan.................... yang bertanda tangan di bawah ini:
1. NAMA :  Pejabat Pembuat Komitmen ……., yang diangkat  berdasarkan Keputusan …………………… Nomor ….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran …………………  DIPA Tahun…........ No............tanggal........., yang berkedudukan di Jalan........ , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. NAMA : Ketua Kelompok...................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok....................., yang berkedudukan di Desa/Kelurahan .....................  Kecamatan  ..................  Kabupaten/Kota  ..........., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. 
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kerjasama ……… dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Format - 6
45Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari. (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk memperlancar penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah.
Pasal 2 RUANG LINGKUP  Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah: 1. Penentuan sumber dan jumlah dana; 2. Mekanisme pembayaran. Pasal 3 SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: (1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)................... Nomor:...................... tanggal........................ (2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp......................................... (dengan huruf).

Pasal 4 PEMBAYARAN Pembayaran Dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................., dengan cara pembayaran langsung ke rekening kelompok wanita ............... Desa/Kelurahan………… Kecamatan......…... Kabupaten/Kota........... pada Bank ........................ dengan Nomor Rekening : ........................ Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
46 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

a. menyalurkan Bantuan Pemerintah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan RKKA; b. menerima laporan berkala penggunaan Bantuan Pemerintah dari PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyusun  RKKA sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok; b. menerima Bantuan Pemerintah dari PIHAK KESATU; c. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan pekarangan anggota dan sarana pendukungnya, membuat dan mengembangkan demplot kelompok serta mengembangan kebun bibit; d. membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana Bantuan Pemerintah; e. membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan; f. mengembangkan jumlah anggota kelompok; g. melaksanakan evaluasi dan perencaanaan kelompok secara berkelanjutan; h. melakukan pengelolaan kebun bibit secara berkelanjutan. Pasal 6 SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal. Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat terlaksana yang berupa:  a. Bencana alam seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA; b. Peperangan; c. Perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah. (2) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan kahar (force majeure), sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus
47Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU paling lambat 4 X 24 setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure). (3) Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure). Pasal 8 JANGKA WAKTU  Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka watu 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. (2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri .......................... (sebutkan PN yang akan menyelesaikan masalah). Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup ditandatangani oleh PARA PIHAK, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA Ketua Kelompok ................................


NAMA
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi/Kabupaten/Kota ......................

NAMA
MENGETAHUI/MENYETUJUI Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi ................


NAMA



Meterai Rp6.000,
48 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019



SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) DANA BANTUAN PEMERINTAH   KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019

Kepada Yth : Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)/Penguji SPP  Satker .....................................................  Provinsi…………..................................... Di ………………………………………….. Dengan memperhatikan Keputusan Presiden No. 17  dan 18 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : ……… Tanggal …….. serta   DIPA Satuan Kerja ………….. TA…………Nomor…………….. Tanggal……/……./2017  serta berdasarkan (1) Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan Provinsi................. Nomor………………….. tanggal ……………, tentang Penetapan Penerima Manfaat dan (2) Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ketua Kelompok Wanita Nomor : ……….. tanggal …………, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk membayar dana bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL Tahun 2019 pada MAK…………………………………..  Untuk hal tersebut kami mohon ditransfer dana sebesar Rp. ………. ke rekening Kelompok pada Bank ... (Pemerintah) dengan Nomor Rekening …...  SPP-LS ini dilampiri dengan: 1. Foto kopi Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi…… tentang Penetapan kelompok sebagai Penerima Manfaat; 2. Surat Perjanjian Kerja sama; 3. RKKA 4. Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pengeluaran Provinsi; Diterima oleh:                                                                   pada tanggal : Pejabat Penandatangan SPM /Penguji SPP                            Mengetahui/Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran  Pejabat Pembuat Komitmen
 Ttd  Ttd  Ttd      (................................)  (........................)  (........................)   NIP......................       NIP.....................  NIP....................
Format - 7
49Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

Kuitansi Dana Bantuan pemerintah NPWP :............................... MAK :............................... T.A :............................... KUITANSI No :............. Sudah Terima dari : Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran  Provinsi............................................................

Uang sebanyak  :  

Untuk pembayaran :  Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Kelompok......................................................... di Desa/Kelurahan............................................................. Kecamatan........................................................... Kabupaten/Kota.................................................... Sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor.........tanggal.........

Terbilang Rp.  :  
                       ......................,...................2019 Mengetahui/Menyetujui,    Yang menerima, Pejabat Pembuat Komitmen    Ketua Kelompok Provinsi..................                     .........................................    ............................... NIP. Setuju dibayar, Tgl................................... Kuasa Pengguna Anggaran,    Bendaharawan,

........................................    ..................................... NIP.               NIP.
Format - 8
50 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

PAKTA INTEGRITAS PELAKSANAAN KEGIATAN  KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI 

Dalam rangka menyuksesan Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan yang beragam, dan bergizi seimbang ditingkat rumah tangga dan di tingkat desa, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama  :     (Ketua Kelompok) Kelompok : Alamat   : Atas Nama Kelompok [                   ] menyatakan: 1. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan KRPL di Desa ……Kec.....Kab/Kota…. yang terdiri dari pembuatan kebun bibit desa, demonstration plot (demplot), dan pengembangan pekarangan anggota kelompok. 2. Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa) yang dapat digunakan minimal selama 3 tahun. 3. Menjalankan tugas sebagai Ketua Kelompok KRPL. Saya akan mengelola dan memanfaatkan dana belanja bantuan pemerintah dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar.  4. Dalam hal kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana KRPL, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota kelompok. 

             ………………,  ............... 2019 Pendamping Kelompok          Ketua Kelompok


(................................)       (..................................) Disaksikan oleh : Kepala Desa/Lurah...................

(..................................................)  
Format - 9
51Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019


BERITA ACARA SERAH TERIMA DANA BANTUAN PEMERINTAH Nomor: 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 pada Kementerian Negara/Lembaga, pada hari ini........... tanggal...........bulan.......... tahun......... yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama  : ..................... Jabatan  : Ketua Kelompok........ Desa  :………………. Kecamatan :.………………  Kabupaten :.................                  Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama  :............ NIP.   :.............  Jabatan  : Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi........  Instansi  : Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Alamat  : Jln. ..................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU akan melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa...........sesuai dengan Surat Keputusan Nomor.........dan Perjanjian Kerja Sama Nomor....... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan akan dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan jumlah total dana yang telah diterima: Rp..........(dalam huruf) 3. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa.......dengan nilai.................. lengkap tanpa ada pemotongan apapun serta sanggup melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis.
Format - 10
52 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

Demikian Berita Acara Serah Terima Dana Bantuan Pemerintah ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.                                                                                 .….., .................. 2019                         PIHAK KESATU PIHAK KEDUA                  Kelompok                 .................


              .........................                 Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen        Provinsi ........................


……………………………. NIP. ....................................  

 
53Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019


BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH Nomor: 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 pada Kementerian Negara/Lembaga, pada hari ini........... tanggal...........bulan.......... tahun......... yang bertanda tangan di bawah ini: 3. Nama  : ..................... Jabatan  : Ketua Kelompok........ Desa  :………………. Kecamatan :.………………  Kabupaten :.................                  Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 4. Nama  :............ NIP.   :.............  Jabatan  : Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi........  Instansi  : Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Alamat  : Jln. ..................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa...........sesuai dengan Surat Keputusan Nomor.........dan Perjanjian Kerja Sama Nomor....... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima: Rp..........(dalam huruf) b. Jumlah total dana yang dipergunakan: Rp..........(dalam huruf) c. Jumlah total sisa dana: Rp..........(dalam huruf) Rincian terlampir 3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pemerintah Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebesar Rp..........(dalam huruf) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk
Format - 11
54 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional. 4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa.......dengan nilai.................. 5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke kas Negara sebesar...........sebagaimana Bukti Penerimaaan Negara (BPN) terlampir.*) Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.                                                                                 .….., .................. 2019                         PIHAK KESATU PIHAK KEDUA                  Kelompok                 .................


              .........................                 Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen        Provinsi ........................


……………………………. NIP. ....................................  





55.       Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

Contoh Lampiran BAST



Lampiran Berita Acara Serah Terima Nomor : Tanggal :

No. Jenis Kegiatan Volume

Satuan Rp.
Jumlah Rp.
Keterangan
1 Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL)  dengan rincian : 1. Bibit/Benih ....  2. …….... 3.   ...... 4.   .... Dst


 ...... kg



………



………..



Total    
        *) Bukti-bukti pengeluaran harus dilampirkan                                              

                                                                            ………, ................... 2019                              PIHAK PERTAMA  PIHAK KEDUA                   Kelompok                  .................





              .........................                 Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi ........................





……………………………. NIP. ....................................

56 Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

PAKTA INTEGRITAS PENDAMPING KRPL  DALAM KEGIATAN  KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019

1. Akan senantiasa menjaga integritas, kinerja dan pengabdian saya, untuk melaksanakan dan memajukan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lesatari (KRPL) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi jati diri sebagai pendamping yang bersih, cerdas, dan santun. 2. Dalam menjalankan tugas saya sebagai pendamping KRPL, saya akan senantiasa bersikap adil dan bekerja untuk semua serta tidak menjalankan pendampingan yang diskriminatif oleh perbedaan agama, etnis, suku, serta perbedaan identitas yang lain. 3. Akan menjaga kerjasama dan kekompakkan antara pendamping, pengurus dan anggota kelompok KRPL dalam menjalakan pendampingan. 4. Sebagai pendamping, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada ketentuan dan segala peraturan lain yang berlaku serta memegang teguh moral dan etika dalam melaksanakan tugas pendampingan. 5. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap pemberantasan korupsi, maka saya berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah KRPL.

Menyaksikan,      ...........…..., .........., 2019         Pembuat Pernyataan,                    


(Pejabat Pembuat Komitmen)    (Pendamping KRPL)







Format - 12
57Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) Tahun 2019

FORMULIR DATA AWAL (BASELINE) DAN DATA AKHIR (ENDLINE) KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019

Nama Kelompok : Ketua   : Alamat  : Pendamping : No. Telpon  :

No. Nama Anggota Kelompok Dalam Minggu Kemarin Berapa hari (1 minggu = 7 hari) Makan Sayur (dari tanggal sampai tanggal) 1.   2.   3.   ….   dst   Catatan: - Data awal dilakukan oleh pendamping (seminggu setelah ditandatangani SK pendamping) - Data akhir dilakukan oleh pendamping (akhir November atau awal Desember) - Dikirim ke Badan Ketahanan Pangan c.q. Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (sehari setelah pengambilan data). ………, ................... 2019                                Kelompok                  .................





              .........................                 Ketua
Pendamping KRPL Desa........................





……………………………. NIP. (bila ada)


Format - 13























Comments

Popular posts from this blog

CARA MEMBEDAKAN BUNGA JANTAN (PUTIK) DAN BUNGA BETINA (BENANG SARI) PADA TANAMAN PEPAYA

JENIS DAN CIRI TANAMAN YANG BISA DIBUAHKAN DALAM POT