JUKNIS KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL) PENGEMBANGAN 2019
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR 58/KPTS/RC.110/J/12/2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Ketahanan Pangan tentang Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan Melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembara