JUKNIS KRPL PENUMBUHAN TAHUN 2019
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya sebagaimana diatur UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 60 UU No 18/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Penjabaran dari UndangUndang Pangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 disebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali akan melaksanakan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Kegiatan KRPL merupakan model pemanfaatan setiap jengkal lahan termasuk lahan tidur, lahan kosong yang tidak produktif pada kawasan pekarangan, sebagai penghasil pangan untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan daerah stunting, Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (Bekerja), penanganan wilayah rentan rawan pangan dan pengembangan daerah perbatasan. Untuk mendukung kegiatan Bekerja, BKP memberikan bantuan ternak unggas dan sarananya
- 8 -
dalam rangka peningkatan produksi ternak unggas melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk peningkatan konsumsi pangan dan gizi.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan KRPL, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan serta pedoman bagi petugas di daerah maupun penerima manfaat sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala. Mengingat petunjuk teknis ini cakupannya masih bersifat umum, hal-hal yang detail dan spesifik di suatu daerah tertentu, perlu dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan.
B. Tujuan dan Sasaran Tujuan: 1. Memberikan acuan pelaksanaan teknis kegiatan KRPL di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan penerima manfaat sesuai dengan tujuan, sasaran yang telah ditetapkan.
2. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai pihak dalam pengelolaan kegiatan KRPL.
3. Meningkatkan akses pangan serta peningkatan produksi ternak untuk peningkatan konsumsi pangan dan gizi keluarga
Sasaran:
Terlaksananya kegiatan KRPL di 2.300 kelompok penumbuhan (baru) dan 2.300 kelompok pengembangan (lanjutan) di 34 provinsi.
C. Indikator Keberhasilan 1. Indikator Output: Jumlah KRPL yang dikembangkan sebanyak 2.300 kelompok penumbuhan dan 2.300 kelompok pengembangan. 2. Indikator Outcome: Termanfaatkannya lahan pekarangan rumah tangga pada 2.300 kelompok KRPL penumbuhan dan 2.300 kelompok pengembangan. 3. Indikator Manfaat: Meningkatnya frekuensi konsumsi sayuran, buah dan protein hewani pada kelompok KRPL.
- 9 -
D. Pengertian Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 3. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 4. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 5. Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan gizi. 6. Pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah/bangunan tempat tinggal/fasilitas publik dengan batas kepemilikan yang jelas. 7. Demplot adalah kawasan/area yang terdapat dalam kawasan kegiatan KRPL yang berfungsi sebagai lokasi percontohan, temu lapangan, tempat belajar dan tempat praktek pemanfaatan pekarangan yang disusun dan diaplikasikan bersama kelompok. 8. Kebun Bibit adalah area/kebun milik kelompok yang dijadikan/ difungsikan sebagai tempat untuk pembibitan bagi kelompok. Kegiatan pembibitan dimaksudkan untuk penyulaman atau penanaman kembali demplot kelompok maupun pekarangan milik anggota dan masyarakat desa.
- 10 -
9. Kelompok KRPL adalah kelompok wanita/dasawisma atau kelompok masyarakat lainnya yang ditetapkan sebagai penerima manfaat kegiatan KRPL. 10. Dasawisma adalah kelompok ibu-ibu yang berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga untuk mempermudah jalannya suatu program dalam satu RT. 11. Kelompok Masyarakat Lainnya adalah kelompok/komunitas masyarakat yang terikat dalam suatu organisasi dan menempati suatu kawasan serta memiliki lahan untuk pengembangan KRPL. 12. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. 13. Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian yang selanjutnya disebut Program Bekerja adalah upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian yang terintegrasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat miskin. 14. Rumah Tangga Miskin Pertanian yang selanjutnya disingkat RTM-P adalah rumah tangga miskin berdasarkan data RTM yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang bekerja di sektor pertanian.
- 11 -
BAB II KERANGKA PIKIR
A. Konsep Kegiatan Kegiatan KRPL dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita dan kelompok masyarakat lainnya untuk budidaya berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan sebagai tambahan untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral maupun pengolahan hasil. Kegiatan KRPL dapat dilakukan pada pekarangan serta lingkungan perumahan lainnya seperti asrama, pondok pesantren, rusun dan sejenisnya agar terbentuk suatu kawasan yang kaya sumber pangan yang diproduksi sendiri.
Pendekatan pengembangan KRPL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom) dan pemberdayaan masyarakat. Secara konsepsional kegiatan KRPL tahun 2019 dilaksanakan dalam 2 tipe, yaitu: 1. Kegiatan KRPL Bekerja Kegiatan KRPL Bekerja adalah kegiatan KRPL yang dialokasikan untuk mendukung program Bekerja secara langsung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Bekerja berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019. Kegiatan KRPL Bekerja merupakan kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan berbasis tanaman dan ternak. Budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sumber karbohidrat, vitamin dan mineral, sedangkan ternak selain sebagai sumber protein juga sebagai sumber pendapatan rumah tangga dalam rangka pengentasan kemiskinan. Komponen kegiatan KRPL Bekerja: (1) pengembangan pekarangan, (2) ternak unggas, dan (3) kandang.
- 12 -
Gambar 1. Konsep Kegiatan KRPL Bekerja
2. Kegiatan KRPL Non Bekerja Kegiatan KRPL Non Bekerja merupakan kegiatan KRPL yang tidak termasuk lokasi Bekerja BKP sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2018. Komponen kegiatan KRPL Non Bekerja: (1) kebun bibit desa, (2) demplot, dan (3) pengembangan pekarangan.
Gambar 2. Konsep Kegiatan KRPL Non Bekerja
- 13 -
B. Strategi Pelaksanaan
Kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu:
1. Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama)
Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL Non Bekerja mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000 dan untuk KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000.
2. Tahap Pengembangan (Tahun Kedua)
Tahap ini merupakan tahap lanjutan yang ditujukan pada kelompok KRPL yang telah ditumbuhkan pada tahun pertama dan masih aktif serta menunjukan perkembangan pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun 2019. Pada tahap ini kelompok KRPL akan mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar Rp 15.000.000.
3. Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga)
Pada tahap ini, pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan KRPL didampingi oleh pendamping kelompok dan kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat provinsi dan kabupaten/kota. Pendamping dan aparat tersebut diharapkan dapat mengawal pemanfaatan dana dan membantu kelompok dalam mengatasi hambatan pelaksanaan kegiatan.
- 14 -
BAB III PELAKSANAAN
A. Pelaksanaan Kegiatan
1. Penetapan Lokasi, Penerima Manfaat dan Pendamping Kegiatan KRPL dilakukan oleh kelompok sebagai kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama dan diutamakan pada wilayah stunting, daerah perbatasan, dan lokasi program Bekerja. Calon kelompok KRPL diutamakan dari kelompok yang telah terbentuk di wilayah tersebut atau kelompok yang dibentuk baru. Syarat dan kriteria yang harus dipenuhi Calon Lokasi dan Calon Penerima Kegiatan KRPL: a. Calon Lokasi (CL) 1) Kegiatan KRPL Bekerja
Desa/kelurahan yang berada di kabupaten/kota kegiatan Bekerja yang menjadi tanggung jawab BKP, sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah stunting, lokasi desa harus sesuai dengan daftar wilayah prioritas penanganan stunting yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
2) KRPL Non Bekerja
Desa/kelurahan yang berada di kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam lokasi KRPL Bekerja, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah stunting lokasi desa harus sesuai dengan daftar wilayah prioritas penanganan stunting yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). ii. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah rentan rawan pangan, lokasi desa mengacu pada Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/FSVA. iii. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah perbatasan, lokasi desa mengacu pada Lokasi Prioritas (Lokpri) 2019.
- 15 -
b. Calon Penerima (CP)
Tahap Penumbuhan Calon penerima manfaat KRPL adalah kelompok masyarakat dengan criteria sebagai berikut: 1) Jumlah anggota: i. KRPL Non Bekerja: minimal 30 (tiga puluh) rumah tangga/orang dalam satu kawasan atau sesuai dengan potensi wilayahnya. ii. KRPL Bekerja: 30 (tiga puluh) Rumah Tangga Miskin Pertanian (RTM-P). 2) Memiliki kelembagaan yang sah dan struktur organisasi/ kepengurusan yang disahkan kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang. 3) Terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). 4) Belum pernah mendapatkan kegiatan KRPL dari dana APBN. 5) Memiliki rekening bank. 6) Untuk kelompok KRPL Non Bekerja, mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa lahan) minimal selama tiga tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian (Format 1); 7) Bersedia menandatangani pakta integritas kegiatan KRPL (Format 9).
Tahap Pengembangan Kelompok KRPL Tahun 2018 yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Masih melaksanakan kegiatan secara aktif yang ditunjukan oleh kebun bibit, demplot dan lahan pekarangan anggota yang masih eksis. 2) Jumlah anggota atau rumah tangga yang mengembangkan pekarangan bertambah. 3) Bersedia menandatangani pakta integritas kegiatan KRPL (Format 9).
c. Mekanisme penetapan lokasi dan penerima manfaat
1) Tim teknis kabupaten/kota melakukan identifikasi terhadap CP/CL penerima manfaat kegiatan KRPL.
- 16 -
2) Kepala Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota mengusulkan CP/CL penerima manfaat kegiatan KRPL yang memenuhi persyaratan administrasi ke provinsi. 3) Tim teknis provinsi berkoordinasi dengan tim teknis kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap CP/CL. 4) Kelompok yang lolos verifikasi selanjutnya ditetapkan menjadi penerima manfaat melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Format 2). Sebelum ditetapkan, kelompok tersebut harus membuat pakta integritas (Format 9). 5) Keputusan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
d. Penetapan Pendamping Pelaksanaan kegiatan KRPL baik tahap penumbuhan maupun tahap pengembangan akan dilakukan pendampingan oleh pendamping kabupaten/kota dan pendamping kelompok. Syarat dan Mekanisme Penetapan Pendamping 1) Pendamping KRPL kabupaten/kota: i. Penyuluh PNS atau aparat yang menangani kegiatan KRPL di kabupaten/kota. ii. Diusulkan Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi. iii. Ditetapkan melalui Keputusan PPK dan disahkan oleh KPA (Format 3). iv. Bersedia mengkoordinasikan pendampingan dan pelaporan kegiatan KRPL yang berada pada kabupaten/ kota bersangkutan. 2) Pendamping Kelompok KRPL: i. Penyuluh PNS/THL/swadaya/tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan teknis, dapat memberdayakan dan memotivasi kelompok untuk melaksanakan kegiatan KRPL. ii. Berdomisili di sekitar lokasi KRPL atau bertugas di desa tersebut.
- 17 -
iii. Diusulkan Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota kepada Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi. iv. Ditetapkan melalui Keputusan PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Format 3). Sebelum ditetapkan, pendamping KRPL menandatangani Pakta Integritas untuk mendampingi kegiatan KRPL sesuai tugasnya (Format 11). 3) Pendamping KRPL tahap pengembangan, diutamakan pendamping dari tahap penumbuhan yang menunjukan kinerja baik. 4) Pendamping kabupaten/kota dan pendamping kelompok bertanggung jawab selama satu tahun anggaran. Jika pendamping tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka pendamping dapat diganti melalui usulan perubahan Keputusan Kepala Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi/KPA. 5) Hasil penetapan Pendamping KRPL tingkat kabupaten/kota dan pendamping kelompok dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
2. Komponen Kegiatan a. KRPL Non Bekerja
Tahap Penumbuhan 1) Pembuatan dan pengelolaan kebun bibit
Setiap kelompok harus membangun kebun bibit yang akan menjadi cikal bakal kebun bibit desa untuk keberlanjutan kegiatan KRPL. Kebun bibit terdiri dari rumah bibit dan sarana kelengkapan lainnya dengan tujuan memproduksi bibit tanaman untuk memenuhi kebutuhan bibit anggota kelompok dan masyarakat lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun kebun bibit: i. Lokasi kebun bibit: a) Terletak di tanah milik desa atau tanah milik lainnya (bukan sewa) yang dapat digunakan oleh kelompok KRPL selama lebih dari 3 tahun (Format 1); b) Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan bibit; c) Banyak mendapat cahaya matahari langsung; d) Mempunyai potensi pengairan yang cukup;
- 18 -
ii. Rumah bibit: a) Luas rumah bibit di perdesaan minimal 20 m2, sementara di perkotaan luasannya disesuaikan ketersediaan lahan; b) Pondasi pasangan batu/batu bata; c) Lantai dipadatkan; d) Rangka terbuat dari bahan baja ringan, kayu, dan bahan lainnya; e) Atap terbuat dari bahan tidak tembus air, tembus sinar matahari (plastik UV atau atap transparan lainnya) ; f) Sisi bangunan ditutup dengan bahan yang dapat melindungi bibit dari hama/serangga (insect net); g) Dilengkapi rak dan sarana persemaian yang dapat menampung minimal 10.000 bibit; iii. Disekitar rumah bibit dibuat kebun induk yang berfungsi untuk menanam indukan tanaman sebagai penyedia benih selanjutnya. iv. Pengelolaan dan pemeliharaan kebun bibit menjadi tanggung jawab kelompok.
2) Pengembangan Demplot
Demplot terdapat dalam kawasan KRPL yang berfungsi sebagai lokasi percontohan, temu lapangan, tempat belajar dan tempat praktek pemanfaatan pekarangan bagi anggota kelompok dan masyarakat lainnya. Setiap kelompok wajib membuat, mengembangkan dan memelihara demplot sesuai dengan budidaya yang dikembangkan oleh anggota dan masyarakat lainnya.
Persyaratan pengembangan demplot, yaitu:
i. Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota dan masyarakat;
ii. Luas demplot di perdesaan minimal 50 m2, sedangkan di perkotaan disesuaikan dengan ketersediaan lahan;
iii. Demplot ditanami berbagai jenis tanaman (sayuran, buah, umbi-umbian), tidak ditanami hanya satu jenis tanaman saja;
iv. Di dalam lahan demplot juga dapat dibuat kandang ternak unggas/kelinci dan atau kolam ikan;
- 19 -
3) Pengembangan Pekarangan Anggota
Pemanfaatan pekarangan diutamakan untuk pemenuhan konsumsi pangan dan peningkatan gizi keluarga. Apabila produksi berlebih dapat dijual untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga. Pada lahan pekarangan dapat dibudidayakan berbagai komoditas sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Agar memberikan lingkungan yang asri dan nyaman pemanfataan pekarangan harus ditata dengan memperhatikan estetika. Persyaratan yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan lahan pekarangan adalah: i. Sistem budidaya tanaman dapat dilakukan menggunakan media lahan, polybag, vertikultur, hidroponik, dll. ii. Setiap anggota kelompok diwajibkan menanam minimal 75 polibag dan setara dengan 25 m2 jika ditanam di lahan. iii. Jenis tanaman harus beragam dan proposional untuk mendukung konsumsi pangan B2SA. iv. Setiap anggota perlu menanam pohon buah-buahan dan tanaman sayuran tahunan seperti: kelor, katuk, dll. Tahap Pengembangan Pada tahap pengembangan diharapkan anggota kelompok KRPL sudah bertambah dan masyarakat lainnya sudah memanfaatkan lahan pekarangan. Tahap ini ditujukan memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi dan kapasitas produksi pada setiap komponen. Adapun komponennya meliputi:
1) Kebun bibit, diharapkan dapat memproduksi minimal 10.000 bibit untuk menyuplai anggota kelompok dan masyarakat lainnya.
2) Demplot, perlu adanya penambahan dan pengembangan fungsi dan kapasitas demplot, seperti peremajaan dan penambahan jumlah tanaman, penambahan jumlah ternak dan ikan, dll.
3) Pengembangan pekarangan dimaksudkan untuk memperbaiki, menambah, mengoptimalkan, dan memfasilitasi pemanfaatan lahan pekarangan anggota. Pada tahap ini diharapkan jumlah anggota dan masyarakat yang memanfaatkan lahan pekarangan bertambah. Setiap anggota harus melaksanakan pengembangan pekarangan secara berkelanjutan dengan jumlah tanaman minimal 75 polibag
- 20 -
atau setara dengan 25 m2 di lahan. Jenis tanaman harus beragam dan proposional untuk mendukung konsumsi pangan B2SA. b. KRPL program Bekerja
1) Pengembangan Ternak BKP memberikan bantuan ternak unggas dan sarananya melalui kelompok KRPL program Bekerja dalam rangka meningkatkan produksi ternak untuk meningkatkan konsumsi pangan dan gizi keluarga. Pada setiap kelompok KRPL program Bekerja diwajibkan untuk mengembangkan ternak dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Ternak yang dibudidayakan adalah jenis ternak yang sesuai dengan ketentuan program Bekerja. ii. Masing-masing kelompok mengembangkan ternak dengan jumlah setara dengan minimal 1.350 ekor unggas. iii. Pemeliharaan ternak dapat dilakukan oleh RTM-P baik secara komunal maupun individu. iv. Pakan dapat berupa pakan jadi atau bahan pakan lokal. v. Ternak yang akan dibudidayakan harus berasal dari bibit yang sehat, dibeli dari pembibitan (penangkar) atau dari lingkungan sekitarnya.
2) Pembuatan Kandang i. Setiap RTM-P mendapatkan bantuan untuk pembuatan kandang. ii. Kandang dibuat dengan ketentuan: a) Berukuran minimal 8 m2 untuk 50 ekor ayam atau setara dengan 6 ekor/m2. b) Memenuhi kaidah kandang yang sehat serta dilengkapi tempat pakan dan minum.
3) Pengembangan Pekarangan Pemanfaatan lahan pekarangan pada kelompok KRPL lokasi program Bekerja dilakukan melalui budidaya tanaman dengan jenis yang beragam dan berimbang, untuk memenuhi konsumsi pangan dan gizi keluarga.
3. Penyusunan Rencana Kegiatan
a. Identifikasi Kebutuhan Kelompok 1) Meliputi: kebutuhan sarana, prasarana, teknologi, dan ketersediaan air serta komoditas tanaman dan ternak.
- 21 -
2) Dilakukan melalui diskusi dalam rangka identifikasi kebutuhan anggota. b. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) 1) Melakukan identifikasi kebutuhan jenis bahan dan alat yang dibutuhkan dengan melibatkan pengurus dan anggota kelompok secara bersama-sama yang dibimbing oleh petugas lapangan atau penyuluh dan mendapat arahan dari pendamping kelompok maupun kabupaten/kota. 2) Rencana kegiatan yang disusun meliputi jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana untuk setiap komponen: kebun bibit, demplot, dan pengembangan pekarangan. 3) Berdasarkan hasil identifikasi Rekapitulasi RKKA (Format 5) dengan mencantumkan: i. nama dan alamat kelompok; ii. nama dan alamat ketua kelompok; iii. nama dan alamat anggota kelompok; iv. nomor rekening a.n. kelompok; v. nama cabang/Unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat. 4) Rencana kegiatan tersebut merupakan panduan dalam melaksanakan kegiatan KRPL bagi kelompok. Apabila dalam pelaksanaan tidak sesuai RKKA harus diajukan revisi RKKA yang disetujui oleh Kepala Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi.
4. Koordinasi, Pendampingan dan Pelatihan
Keberhasilan kegiatan KRPL memerlukan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan mulai dari pusat sampai ke daerah. Di tingkat pusat, khususnya yang terkait dengan kebijakan, Badan Ketahanan Pangan sebagai penanggung jawab kegiatan KRPL berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenristek Dikti dan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti TP PKK.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait seperti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan,
- 22 -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti PKK tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa.
Pendampingan kegiatan KRPL di lapangan akan dilaksanakan oleh pendamping kelompok dan pendamping Kabupaten/kota. Pendamping kelompok melakukan pendampingan teknis dan administrasi ditingkat kelompok, sementara pendamping kabupaten/kota mengkoordinasikan kegiatan pendampingan dan pelaporan pendamping kelompok. Selain pendampingan juga dilakukan pengawalan inovasi dan teknologi oleh BPTP.
Untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam penguasaan teknis dan administrasi kegiatan, dapat dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek)/pelatihan oleh pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Di pusat dilakukan dalam bentuk apresiasi kepada pendamping dan penanggungjawab kegiatan, sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk bimtek kepada pendamping desa/kelompok.
B. Pengelolaan Bantuan Pemerintah 1. Pemberian Bantuan Pemerintah
Sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan KRPL tahun 2019 berasal dari APBN yang dialokasikan di provinsi berupa dana dekonsentrasi bantuan pemerintah. Selain itu diharapkan pula partisipasi dari sumber pendanaan lainnya seperti APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, swadaya masyarakat, dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Pengelolaan dana dekonsentrasi bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016.
- 23 -
2. Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
a. KRPL Non Bekerja
Tahap Penumbuhan
Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL non Bekerja pada tahap penumbuhan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dimanfaatkan sebagai berikut: 1) Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kebun bibit: a) Pembangunan rumah bibit; b) Pengadaan aneka benih/bibit tanaman sayuran, buah, dan umbi-umbian; c) Pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, dll; d) Penyediaan sarana air sederhana (pompa, penampung air, instalasi air, gembor, dll) untuk kepentingan kelompok dan anggota. 2) Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) untuk pengembangan pekarangan anggota yaitu pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, dan lain lain. 3) Demplot Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah)
Tahap Pengembangan
Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL pada tahap pengembangan (penerima KRPL tahun 2018) sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dapat dimanfaatkan sebagai berikut: 1) Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk kebun bibit: a) Pengadaan aneka bibit tanaman sayuran, buah, dan umbiumbian; b) Pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, gembor, dll. 2) Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pengembangan demplot kelompok: a) Penyiapan dan pengolahan lahan untuk demplot; b) Pengadaan aneka bibit tanaman sayuran, buah, dan umbiumbian; c) Pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, gembor, dll.
- 24 -
3) Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pengembangan pekarangan anggota: a) Pembelian aneka kebutuhan untuk pekarangan anggota, seperti: pot, polybag, pupuk, benih dan/atau bibit sayuran dan buah; b) Pembelian bibit ayam, pakan dan obat.
b. KRPL Bekerja
Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dapat dimanfaatkan sebagai berikut: 1) Pengembangan ternak: pembelian bibit ternak, pakan dan obatobatan untuk 1.350 ekor; 2) Pembuatan kandang: bahan dan sarana pendukungnya; 3) pengembangan pekarangan anggota: benih/bibit tanaman, media tanam, pupuk, polybag, pot, rak, peralatan pengairan sederhana, dan sarana pendukung lainnya.
3. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pemerintah
Mekanisme penyaluran bantuan pemerintah sesuai dengan PMK No. 168/PMK.05/2015 yang telah diubah menjadi PMK No. 173/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut: a) Bantuan diberikan dalam bentuk uang, diberikan dalam satu tahap, ditransfer langsung ke rekening kelompok; b) Kelompok membuka rekening tabungan pada kantor cabang/unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat dan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di provinsi dan/atau kabupaten/kota; c) Kelompok menyampaikan persyaratan pencairan anggaran banper (SK Penetapan Penerima Manfaat, RKKA, dan Nomor Rekening Kelompok) kepada PPK Provinsi; d) PPK melakukan verifikasi point c dan selanjutnya PPK membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua Kelompok (Format 6); e) PPK mengajukan pencairan dana banper dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pejabat
- 25 -
penandatangan SPM/penguji SPP satker dengan persetujuan KPA (Format 7), dengan lampiran sebagai berikut: 1) SK Penetapan Penerima Manfaat (Format 2); 2) RKKA (Format 5) 3) Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan kelompok penerima manfaat tentang pemanfaatan dana (Format 6); 4) Kuitansi yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui/disetujui oleh PPK tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan (Format 8). f) Atas dasar SPP-LS (point e), pejabat penandatangan SPM/penguji SPP Satker menguji dokumen SPP-LS selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), selanjutnya KPA mengajukan SPM-LS kepada KPPN setempat; g) KPPN setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana Bantuan Pemerintah ke rekening Kelompok; 4. Pertanggungjawaban
Kelompok penerima manfaat dana bantuan pemerintah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. Laporan tersebut meliputi: a) Berita acara serah terima memuat: 1) Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan dana sisa; 2) Pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; 3) Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan. b) Foto barang yang dihasilkan/dibeli c) Bukti setor sisa dana ke kas negara (apabila terdapat sisa bantuan). Berdasarkan atas laporan pertanggungjawaban seperti diatas, selanjutnya PPK melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud dan dokumen pendukungnya, untuk selanjutnya PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima (Format 10).
- 26 -
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pelaksanaan kegiatan KRPL merupakan tugas bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigma baru pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan KRPL harus dikedepankan sebagai pelaku utama penentu keberhasilan program. Peranan pemerintah terbatas pada fungsi pelayanan, penunjang, fasilitasi, dan motivasi. Partisipasi masyarakat, swasta, organisasi profesi maupun perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KRPL. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan KRPL secara berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat harus berkoordinasi dengan baik dan efektif.
A. Tingkat Pusat
Pada tingkat pusat, Badan Ketahanan Pangan mengkoordinasikan instansi terkait baik kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk memperlancar kegiatan KRPL.
Badan Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kegiatan KRPL. 2. Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, integrasi dan advokasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 3. Melakukan pertemuan secara berkala. 4. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL.
B. Tingkat Provinsi Penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, perguruan tinggi, lembaga penelitian/pengkajian, atau stakeholder lainnya yang terkait.
Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi bertanggung jawab melakukan: 1. Menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan KRPL. 2. Melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 3. Mendampingi, membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL ke pusat.
- 27 -
4. Melakukan verifikasi terhadap CPCL KRPL yang diusulkan oleh dinas/instansi yang menangani urusan ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota. 5. Melakukan penetapan KRPL dan pendamping di wilayah provinsi setempat.
C. Tingkat Kabupaten/Kota Penanggung jawab kegiatan di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, lembaga penelitian/pengkajian, atau stakeholder lainnya yang terkait.
Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan: 1. Sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 2. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL ke dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingakt provinsi. 3. Melakukan identifikasi dan seleksi CPCL KRPL. 4. Mengusulkan CPCL KRPL yang telah diidentifikasi dan diseleksi kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi. 5. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait agar calon penerima manfaat terdaftar dalam aplikasi Simluhtan. 6. Mengusulkan pendamping kegiatan KRPL kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi. 7. Melakukan pengawasan dan pembinaan pendamping.
D. Tingkat Kelompok KRPL/Masyarakat
Kelompok penerima manfaat bertanggungjawab: 1. Pemanfataan dana bantuan pemerintah 2. Penyusunan RKKA 3. Pelaksanaan semua komponen kegiatan sesuai juknis yang meliputi kebun bibit, demplot, dan pengembangan pekarangan. 4. Pembukuan yang minimal terdiri dari: buku pembelian, buku penjualan, buku besar dan buku kas. 5. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran 6. Pelaporan kegiatan KRPL.
- 28 -
E. Tingkat Pendamping
Pendamping melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. Mendampingi dan membimbing kelompok KRPL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 2. Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan KRPL secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada kelompok KRPL. 3. Melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali dalam dua minggu kepada kelompok KRPL. 4. Membuat laporan yang ditujukan kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta pusat.
- 29 -
BAB V PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pengawasan dan Pengendalian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelolaan anggaran dan penerima manfaat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Untuk mencari solusi kendala dan permasalahan yang muncul, maka perlu dilakukan pengendalian intern terhadap hal-hal sebagai berikut: 1. Mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta efektivitas pemanfaatan anggaran sesuai dengan tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. 2. Antisipasi secara dini permasalahan dan kendala yang dihadapi mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan demikian dapat dicari solusi pemecahannya. 3. Mencegah dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. 4. Memanfaatkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan untuk dijadikan bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan kegiatan. 5. Pengendalian intern dilakukan berkaitan dengan aspek program dan anggaran, termasuk proses pengambilan keputusan, keefektifan sumber daya, dan berbagai hal lainnya.
Identifikasi Risiko yang akan berpengaruh pada keberhasilan pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah yang harus diantisipasi pada setiap proses bisnis kegiatan antara lain: 1. Ketepatan waktu penerbitan dan sosialisasi Petunjuk Teknis 2. Kesiapan Perangkat pengelola keuangan/Satker dan jumlah serta kapasitas SDM 3. Ketepatan dan kelengkapan pemberkasan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sesuai kriteria serta ketepatan Penetapan Penerima Manfaat. 4. Intensitas dan kualitas pembinaan dan pengawalan baik dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun instansi terkait. Harus dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat sampai tuntas. 5. Ketepatan proses pengadaan barang maupun transfer uang. 6. Ketepatan proses penyaluran/transfer dana ke kelompok serta kesesuaian NPWP. 7. Ketepatan proses pengajuan SPP dan SPM.
- 30 -
8. Kesesuaian pemanfaatan dana dengan alokasi anggaran. 9. Ketepatan waktu penyetoran sisa dana yang belum dimanfaatkan. 10. Ketepatan waktu penyampaian laporan.
B. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan secara berkala dan berjenjang terhadap perkembangan pencairan anggaran, perkembangan pemanfaatan dana, perkembangan fisik kegiatan, dan kelengkapan administrasi.
Evaluasi kegiatan dapat dilakukan pada tahapan sebelum dimulai kegiatan (ex-ante), saat pelaksanaan kegiatan (on-going), dan setelah dilakukan kegiatan (ex-post). Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat secara periodik minimal dua kali dalam satu tahun. Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab kelembagaan yang menangani kegiatan KRPL serta tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi juga dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran.
C. Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelompok, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat secara berkala dan tepat waktu. Kelompok penerima manfaat bersama pendamping kelompok menyampaikan laporan kepada Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota melalui pendamping kabupaten/kota dengan format yang telah ditentukan. Selanjutnya Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota memvalidasi laporan tersebut untuk dilaporkan kepada Dinas/Unit kerja menangani ketahanan pangan provinsi. Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan provinsi memvalidasi dan merekap laporan tersebut untuk dilaporkan ke pusat sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- 31 -
BAB VI PENUTUP
Kegiatan KRPL merupakan kegiatan strategis di Kementerian Pertanian yang dimaksudkan untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai penyedia sumber pangan dan gizi keluarga. Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 ini ditetapkan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan KRPL. Hal-hal yang bersifat lebih detail dan spesifik sesuai dengan kondisi daerah setempat dapat diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) di tingkat provinsi.
KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,
AGUNG HENDRIADI
- 32 -
SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN
Pada hari ini [.................] tanggal [.............] bulan [...............] tahun [.............] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian penggunaan lahan oleh dan antara :
1. ……………. : atas nama pemilik lahan yang berkedudukan di [alamat] dalam hal ini bertindak untuk Pemilik Lahan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. ……………. : Ketua KRPL berkedudukan di [alamat] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian penggunaan lahan yang selanjutnya disebut para pihak dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas ……..m2 (…….. meter persegi) yang terletak di [alamat]. - Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan lahan tersebut untuk [kebun bibit, demplot]. - Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam pakaikan lahan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 JANGKA WAKTU Perjanjian pinjam pakai lahan ini berlangsung selama…….tahun, terhitung sejak tanggal……………….dan berakhir pada tanggal…………………….
Pasal 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 JAMINAN PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai kebun bibit dan demplot.
Pasal 4 LARANGAN PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjampakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Format - 1
- 33 -
Pasal 5 HAL-HAL LAIN Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Lahan ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.
Pasal 6 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan………. Pasal 7 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
PIHAK PERTAMA
_____________________
PIHAK KEDUA
_____________________
Saksi 1 _______________________
Saksi 2
_______________________
Saksi 3 _______________________
- 34 -
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :…………………………….
TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………,
Menimbang : a. ……………………………………………....; b. …………………………………………….…; Mengingat : 1. ……………………………………………….; 2. …………………………………………….….; 3. ………………………………………………...; 4. ……………………………………….……….; Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran……………………. MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 pada Dinas/Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Tahun Anggaran ..., yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan tugas, Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala. KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA......................... Provinsi………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………................ tanggal……………….Tahun Anggaran ....
Format - 2
- 35 -
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....
(NAMA DAN NIP)
Disahkan oleh, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................
(NAMA DAN NIP)
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Gubernur Provinsi ………………………………………; 5. Yang bersangkutan. Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
- 36 -
Contoh Lampiran SK Penerima Manfaat
No Kecamatan
Desa/ Kelurahan
Koordinat Kebun Bibit
Identitas Kelompok KRPL
Nama Kelompok
Nama Ketua
No. HP Sekretaris No HP Bendahara No.HP
Jml Anggota
1
2
3
dst
Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGssssAN PROVINSI
(NAMA DAN NIP)
- 37 -
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :…………………………….
TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KABUPATEN/KOTA KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………,
Menimbang : a. ……………………………………………....; b. …………………………………………….…; Mengingat : 1. ……………………………………………….; 2. …………………………………………….….; Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran……………………. MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU : Menunjuk Pendamping Kabupaten/Kota Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan susunan sebagai berikut: 1. Nama : Alamat : No. HP : dst KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. Bersama aparat kabupaten/kota melakukan identifikasi CPCL; 2. Melakukan identifikasi potensi budidaya aneka tanaman, ternak dan/atau ikan yang dapat dikembangkan di pekarangan yang ada di wilayah kabupaten/kota serta kegiatan non budidaya (teknologi pemanfaatan hasil pekarangan, pengolahan pangan lokal, dan usaha lainnya yang terkait diversifikasi pangan); 3. Membimbing dan mendampingi pelaksanaan kegiatan KRPL di seluruh desa penerima manfaat; 4. Memberikan sosialisasi dan pelatihan kegiatan KRPL kepada pendamping kelompok;
Format - 3
- 38 -
5. Merekap laporan pelaksanaan kegiatan kelompok KRPL dari para pendamping kelompok; 6. Merekap laporan data awal (baseline) dan data akhir (endline) konsumsi sayuran di kelompok; 7. Bersama aparat kabupaten/kota memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan; 8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan KRPL dan menyerahkannya kepada Dinas/ Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran. KEEMPAT : Memberikan honorarium kepada Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA …………. Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....
(NAMA DAN NIP)
Disahkan oleh, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................
(NAMA DAN NIP)
- 39 -
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Yang bersangkutan.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
- 40 -
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :……………………………. TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………, Menimbang : a. ……………………………………………....; b. …………………………………………….…; Mengingat : 1. ……………………………………………….; 2. …………………………………………….….; 3. ………………………………………………...; Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran…………………….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KESATU : Menunjuk Pendamping Kelompok Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan susunan sebagai berikut: 1. Nama : Alamat : No. HP : dst KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. Membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan KRPL melalui pendampingan dan pelatihan; 2. Melakukan identifikasi potensi desa meliputi kegiatan budidaya (tanaman pangan, sayuran dan buah, peternakan, dan perikanan) dan kegiatan non budidaya (teknologi
Format - 4
- 41 -
pemanfaatan hasil pekarangan, pengolahan pangan lokal, dan usaha lainnya yang terkait diversifikasi pangan); 3. Membantu kelompok dalam penyusunan Rencana Kerja dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) kelompok; 4. Melakukan pengambilan data awal (baseline) dan data akhir (endline) konsumsi sayuran pada kelompok yang didampingi; 5. Membantu kelompok untuk membuat dan mengelola kebun bibit, demplot dan kebun sekolah; 6. Memberikan informasi dan memotivasi kelompok untuk menerapkan pola konsumsi pangan B2SA; 7. Melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan; 8. Membantu kelompok dalam pengelolaan dana Bantuan Pemerintah; 9. Membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok dan mengumpulkannya kepada pendamping kabupaten/kota. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran. KEEMPAT : Memberikan honorarium kepada Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA …………. Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..….
- 42 -
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....
(NAMA DAN NIP)
Mengetahui/Menyetujui, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................
(NAMA DAN NIP)
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Bupati/Walikota *) ………………………………………; 5. Yang bersangkutan.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
- 43 -
No. Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Harga satuan Jumlah 1 Pembuatan Kebun Bibit 20.000.000
· Bangunan Fisik Kebun Bibit · Pembelian aneka bibit tanaman · Peralatan pengairan sederhana · Upah tenaga kerja, dll. 100 HOK 40.000 4.000.000
2
Pemanfaatan Pekarangan anggota kelompok 15.000.000
· pembelian pot, polybag, · peralatan · aneka bibit tanaman, ayam/ikan · pupuk, kompos · upah tenaga kerja 75 HOK 40.000 3.000.000 · dll.
3 Pembuatan Demplot 7.000.000 · persiapan dan pengolahan lahan · Pupuk, kompos, dll. · pembuatan kandang · pembuatan kolam ikan · peralatan · pembelian aneka bibit · upah tenaga kerja 44 HOK 40.000 1.760.000 · dll.
4 Pembuatan Kebun sekolah 5.000.000 · aneka bibit tanaman · peralatan kebun sekolah · upah tenaga kerja 31 HOK 40.000 1.240.000 · dll.
5
Pengolahan Hasil Pekarangan dengan Konsep B2SA 3.000.000 · praktek pengolahan hasil pekarangan · Pembelian peralatan pengolahan (blender, dll.) · Praktek penyusunan menu
Anggaran
Vol.
Rekapitulasi RKKA Kelompok :................................. Nama Ketua Kelompok : ................................ Desa/Kelurahan :................................. Kecamatan :................................. Kabupaten/Kota :................................. Provinsi :................................. RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN ANGGARAN (RKKA) KELOMPOK .............................,.................................... Kepada Yth : Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi................................................... Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi........... Nomor........... tanggal.......... tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Kegiatan...............dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemerintah sebesar Rp..................(terbilang........) sesuai Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:
Format - 5
- 44 -
Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh anggota kelompok yang terdiri dari:
No Nama
Jabatan dalam kelompok
Alamat
1 2 3 4 5 Dst.. Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor..............tanggal..................., Dana Bantuan Pemerintah kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok.................................................................... No. Rekening.......... pada cabang/unit Bank..................... di................................
MENGETAHUI Pendamping Kelompok KRPL, Ketua Kelompok,
................................... ..............................
MENYETUJUI, Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi................................
.............................................. NIP.
- 45 -
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ....................... PROVINSI.......................................... DENGAN KETUA KELOMPOK .................................. NOMOR: TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
Pada hari ini ........ tanggal .......... bulan......... tahun dua ribu delapan belas (....-…-2019) bertempat di Kantor.................. Jalan.................... yang bertanda tangan di bawah ini:
1. NAMA : Pejabat Pembuat Komitmen ……., yang diangkat berdasarkan Keputusan …………………… Nomor ….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ………………… DIPA Tahun…........ No............tanggal........., yang berkedudukan di Jalan........ , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. NAMA : Ketua Kelompok...................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok....................., yang berkedudukan di Desa/Kelurahan ..................... Kecamatan .................. Kabupaten/Kota ..........., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kerjasama ……… dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Format - 6
- 46 -
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari. (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk memperlancar penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah.
Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah: 1. Penentuan sumber dan jumlah dana; 2. Mekanisme pembayaran. Pasal 3 SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: (1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)................... Nomor:...................... tanggal........................ (2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp......................................... (dengan huruf).
Pasal 4 PEMBAYARAN Pembayaran Dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................., dengan cara pembayaran langsung ke rekening kelompok wanita ............... Desa/Kelurahan………… Kecamatan......…... Kabupaten/Kota........... pada Bank ........................ dengan Nomor Rekening : ........................ Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
- 47 -
a. menyalurkan Bantuan Pemerintah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan RKKA; b. menerima laporan berkala penggunaan Bantuan Pemerintah dari PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyusun RKKA sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok; b. menerima Bantuan Pemerintah dari PIHAK KESATU; c. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan pekarangan anggota dan sarana pendukungnya, membuat dan mengembangkan demplot kelompok serta mengembangan kebun bibit; d. membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana Bantuan Pemerintah; e. membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan; f. mengembangkan jumlah anggota kelompok; g. melaksanakan evaluasi dan perencaanaan kelompok secara berkelanjutan; h. melakukan pengelolaan kebun bibit secara berkelanjutan. Pasal 6 SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal. Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat terlaksana yang berupa: a. Bencana alam seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA; b. Peperangan; c. Perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah. (2) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan kahar (force majeure), sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus
- 48 -
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU paling lambat 4 X 24 setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure). (3) Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure). Pasal 8 JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka watu 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. (2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri .......................... (sebutkan PN yang akan menyelesaikan masalah). Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup ditandatangani oleh PARA PIHAK, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA Ketua Kelompok ................................
NAMA
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi/Kabupaten/Kota ......................
NAMA
MENGETAHUI/MENYETUJUI Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi ................
NAMA
Meterai Rp6.000,-
- 49 -
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) DANA BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
Kepada Yth : Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)/Penguji SPP Satker ..................................................... Provinsi…………..................................... Di ………………………………………….. Dengan memperhatikan Keputusan Presiden No. 17 dan 18 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : ……… Tanggal …….. serta DIPA Satuan Kerja ………….. TA…………Nomor…………….. Tanggal……/……./2017 serta berdasarkan (1) Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan Provinsi................. Nomor………………….. tanggal ……………, tentang Penetapan Penerima Manfaat dan (2) Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ketua Kelompok Wanita Nomor : ……….. tanggal …………, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk membayar dana bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL Tahun 2019 pada MAK………………………………….. Untuk hal tersebut kami mohon ditransfer dana sebesar Rp. ………. ke rekening Kelompok pada Bank ... (Pemerintah) dengan Nomor Rekening …... SPP-LS ini dilampiri dengan: 1. Foto kopi Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi…… tentang Penetapan kelompok sebagai Penerima Manfaat; 2. Surat Perjanjian Kerja sama; 3. RKKA 4. Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pengeluaran Provinsi; Diterima oleh: pada tanggal : Pejabat Penandatangan SPM /Penguji SPP Mengetahui/Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd Ttd Ttd (................................) (........................) (........................) NIP...................... NIP..................... NIP....................
Format - 7
- 50 -
Kuitansi Dana Bantuan pemerintah NPWP :............................... MAK :............................... T.A :............................... KUITANSI No :............. Sudah Terima dari : Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi............................................................
Uang sebanyak :
Untuk pembayaran : Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Kelompok......................................................... di Desa/Kelurahan............................................................. Kecamatan........................................................... Kabupaten/Kota.................................................... Sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor.........tanggal.........
Terbilang Rp. :
......................,...................2019 Mengetahui/Menyetujui, Yang menerima, Pejabat Pembuat Komitmen Ketua Kelompok Provinsi.................. ......................................... ............................... NIP. Setuju dibayar, Tgl................................... Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan,
........................................ ..................................... NIP. NIP.
Format - 8
- 51 -
PAKTA INTEGRITAS PELAKSANAAN KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI
Dalam rangka menyuksesan Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan yang beragam, dan bergizi seimbang ditingkat rumah tangga dan di tingkat desa, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : (Ketua Kelompok) Kelompok : Alamat : Atas Nama Kelompok [ ] menyatakan: 1. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan KRPL di Desa ……Kec.....Kab/Kota…. yang terdiri dari pembuatan kebun bibit desa, demonstration plot (demplot), dan pengembangan pekarangan anggota kelompok. 2. Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa) yang dapat digunakan minimal selama 3 tahun. 3. Menjalankan tugas sebagai Ketua Kelompok KRPL. Saya akan mengelola dan memanfaatkan dana belanja bantuan pemerintah dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar. 4. Dalam hal kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana KRPL, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota kelompok.
………………, ............... 2019 Pendamping Kelompok Ketua Kelompok
(................................) (..................................) Disaksikan oleh : Kepala Desa/Lurah...................
(..................................................)
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Format - 9
Format - 10
- 52 -
Nomor:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 pada Kementerian Negara/Lembaga, pada hari ini........... tanggal...........bulan.......... tahun......... yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ..................... Jabatan : Ketua Kelompok........ Desa :………………. Kecamatan :.……………… Kabupaten :................. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama :............ NIP. :............. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi........ Instansi : Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Alamat : Jln. ..................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa...........sesuai dengan Surat Keputusan Nomor.........dan Perjanjian Kerja Sama Nomor....... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima: Rp..........(dalam huruf) b. Jumlah total dana yang dipergunakan: Rp..........(dalam huruf) c. Jumlah total sisa dana: Rp..........(dalam huruf) Rincian terlampir 3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pemerintah Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebesar Rp..........(dalam huruf) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
- 53 -
4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa.......dengan nilai.................. 5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke kas Negara sebesar...........sebagaimana Bukti Penerimaaan Negara (BPN) terlampir.*) Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. .….., .................. 2019 PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Kelompok .................
......................... Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi ........................
……………………………. NIP. ....................................
- 54 -
Contoh Lampiran BAST
Lampiran Berita Acara Serah Terima Nomor : Tanggal :
No. Jenis Kegiatan Volume
Satuan Rp.
Jumlah Rp.
Keterangan
1 Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dengan rincian : 1. Bibit/Benih .... 2. …….... 3. ...... 4. .... Dst
...... kg
………
………..
Total
*) Bukti-bukti pengeluaran harus dilampirkan
………, ................... 2019 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Kelompok .................
......................... Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi ........................
……………………………. NIP. ....................................
- 55 -
PAKTA INTEGRITAS PENDAMPING KRPL DALAM KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
1. Akan senantiasa menjaga integritas, kinerja dan pengabdian saya, untuk melaksanakan dan memajukan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lesatari (KRPL) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi jati diri sebagai pendamping yang bersih, cerdas, dan santun. 2. Dalam menjalankan tugas saya sebagai pendamping KRPL, saya akan senantiasa bersikap adil dan bekerja untuk semua serta tidak menjalankan pendampingan yang diskriminatif oleh perbedaan agama, etnis, suku, serta perbedaan identitas yang lain. 3. Akan menjaga kerjasama dan kekompakkan antara pendamping, pengurus dan anggota kelompok KRPL dalam menjalakan pendampingan. 4. Sebagai pendamping, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada ketentuan dan segala peraturan lain yang berlaku serta memegang teguh moral dan etika dalam melaksanakan tugas pendampingan. 5. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap pemberantasan korupsi, maka saya berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah KRPL.
Menyaksikan, ...........…..., .........., 2019 Pembuat Pernyataan,
(Pejabat Pembuat Komitmen) (Pendamping KRPL)
Format - 11
- 56 -
FORMULIR DATA AWAL (BASELINE) DAN DATA AKHIR (ENDLINE) KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
Nama Kelompok : Ketua : Alamat : Pendamping : No. Telpon :
No. Nama Anggota Kelompok Dalam Minggu Kemarin Berapa hari (1 minggu = 7 hari) Makan Sayur (dari tanggal sampai tanggal) 1. 2. 3. …. dst Catatan: - Data awal dilakukan oleh pendamping (seminggu setelah ditandatangani SK pendamping) - Data akhir dilakukan oleh pendamping (akhir November atau awal Desember) - Dikirim ke Badan Ketahanan Pangan c.q. Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (sehari setelah pengambilan data). ………, ................... 2019 Kelompok .................
......................... Ketua
Pendamping KRPL Desa........................
……………………………. NIP. (bila ada)
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya sebagaimana diatur UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 60 UU No 18/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Penjabaran dari UndangUndang Pangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 disebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan.
Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali akan melaksanakan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Kegiatan KRPL merupakan model pemanfaatan setiap jengkal lahan termasuk lahan tidur, lahan kosong yang tidak produktif pada kawasan pekarangan, sebagai penghasil pangan untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penanganan daerah stunting, Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera (Bekerja), penanganan wilayah rentan rawan pangan dan pengembangan daerah perbatasan. Untuk mendukung kegiatan Bekerja, BKP memberikan bantuan ternak unggas dan sarananya
- 8 -
dalam rangka peningkatan produksi ternak unggas melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk peningkatan konsumsi pangan dan gizi.
Dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan KRPL, maka diperlukan petunjuk pelaksanaan kegiatan serta pedoman bagi petugas di daerah maupun penerima manfaat sehingga dalam pelaksanaannya tidak mengalami kendala. Mengingat petunjuk teknis ini cakupannya masih bersifat umum, hal-hal yang detail dan spesifik di suatu daerah tertentu, perlu dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan.
B. Tujuan dan Sasaran Tujuan: 1. Memberikan acuan pelaksanaan teknis kegiatan KRPL di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan penerima manfaat sesuai dengan tujuan, sasaran yang telah ditetapkan.
2. Meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi berbagai pihak dalam pengelolaan kegiatan KRPL.
3. Meningkatkan akses pangan serta peningkatan produksi ternak untuk peningkatan konsumsi pangan dan gizi keluarga
Sasaran:
Terlaksananya kegiatan KRPL di 2.300 kelompok penumbuhan (baru) dan 2.300 kelompok pengembangan (lanjutan) di 34 provinsi.
C. Indikator Keberhasilan 1. Indikator Output: Jumlah KRPL yang dikembangkan sebanyak 2.300 kelompok penumbuhan dan 2.300 kelompok pengembangan. 2. Indikator Outcome: Termanfaatkannya lahan pekarangan rumah tangga pada 2.300 kelompok KRPL penumbuhan dan 2.300 kelompok pengembangan. 3. Indikator Manfaat: Meningkatnya frekuensi konsumsi sayuran, buah dan protein hewani pada kelompok KRPL.
- 9 -
D. Pengertian Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah. 2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 3. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 4. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal. 5. Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat yang secara bersama-sama mengusahakan pekarangan sebagai sumber pangan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan gizi. 6. Pekarangan adalah lahan yang ada di sekitar rumah/bangunan tempat tinggal/fasilitas publik dengan batas kepemilikan yang jelas. 7. Demplot adalah kawasan/area yang terdapat dalam kawasan kegiatan KRPL yang berfungsi sebagai lokasi percontohan, temu lapangan, tempat belajar dan tempat praktek pemanfaatan pekarangan yang disusun dan diaplikasikan bersama kelompok. 8. Kebun Bibit adalah area/kebun milik kelompok yang dijadikan/ difungsikan sebagai tempat untuk pembibitan bagi kelompok. Kegiatan pembibitan dimaksudkan untuk penyulaman atau penanaman kembali demplot kelompok maupun pekarangan milik anggota dan masyarakat desa.
- 10 -
9. Kelompok KRPL adalah kelompok wanita/dasawisma atau kelompok masyarakat lainnya yang ditetapkan sebagai penerima manfaat kegiatan KRPL. 10. Dasawisma adalah kelompok ibu-ibu yang berasal dari 10 KK (kepala keluarga) rumah yang bertetangga untuk mempermudah jalannya suatu program dalam satu RT. 11. Kelompok Masyarakat Lainnya adalah kelompok/komunitas masyarakat yang terikat dalam suatu organisasi dan menempati suatu kawasan serta memiliki lahan untuk pengembangan KRPL. 12. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. 13. Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian yang selanjutnya disebut Program Bekerja adalah upaya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan melalui kegiatan pertanian yang terintegrasi dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat miskin. 14. Rumah Tangga Miskin Pertanian yang selanjutnya disingkat RTM-P adalah rumah tangga miskin berdasarkan data RTM yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang bekerja di sektor pertanian.
- 11 -
BAB II KERANGKA PIKIR
A. Konsep Kegiatan Kegiatan KRPL dilakukan melalui upaya pemberdayaan wanita dan kelompok masyarakat lainnya untuk budidaya berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan sebagai tambahan untuk memenuhi ketersediaan pangan sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral maupun pengolahan hasil. Kegiatan KRPL dapat dilakukan pada pekarangan serta lingkungan perumahan lainnya seperti asrama, pondok pesantren, rusun dan sejenisnya agar terbentuk suatu kawasan yang kaya sumber pangan yang diproduksi sendiri.
Pendekatan pengembangan KRPL dilakukan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan (sustainable agriculture), pemanfaatan sumberdaya lokal (local wisdom) dan pemberdayaan masyarakat. Secara konsepsional kegiatan KRPL tahun 2019 dilaksanakan dalam 2 tipe, yaitu: 1. Kegiatan KRPL Bekerja Kegiatan KRPL Bekerja adalah kegiatan KRPL yang dialokasikan untuk mendukung program Bekerja secara langsung. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Bekerja berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Program Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019. Kegiatan KRPL Bekerja merupakan kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan berbasis tanaman dan ternak. Budidaya tanaman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sumber karbohidrat, vitamin dan mineral, sedangkan ternak selain sebagai sumber protein juga sebagai sumber pendapatan rumah tangga dalam rangka pengentasan kemiskinan. Komponen kegiatan KRPL Bekerja: (1) pengembangan pekarangan, (2) ternak unggas, dan (3) kandang.
- 12 -
Gambar 1. Konsep Kegiatan KRPL Bekerja
2. Kegiatan KRPL Non Bekerja Kegiatan KRPL Non Bekerja merupakan kegiatan KRPL yang tidak termasuk lokasi Bekerja BKP sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2018. Komponen kegiatan KRPL Non Bekerja: (1) kebun bibit desa, (2) demplot, dan (3) pengembangan pekarangan.
Gambar 2. Konsep Kegiatan KRPL Non Bekerja
- 13 -
B. Strategi Pelaksanaan
Kegiatan KRPL akan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu:
1. Tahap Penumbuhan (Tahun Pertama)
Pada tahap ini optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dengan konsep KRPL Non Bekerja mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 50.000.000 dan untuk KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000.
2. Tahap Pengembangan (Tahun Kedua)
Tahap ini merupakan tahap lanjutan yang ditujukan pada kelompok KRPL yang telah ditumbuhkan pada tahun pertama dan masih aktif serta menunjukan perkembangan pelaksanaan kegiatan sampai akhir tahun 2019. Pada tahap ini kelompok KRPL akan mendapatkan dana bantuan pemerintah sebesar Rp 15.000.000.
3. Tahap Kemandirian (Tahun Ketiga)
Pada tahap ini, pemerintah pusat hanya melakukan monitoring dan pendampingan kegiatan KRPL sedangkan untuk pemeliharaan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan KRPL didampingi oleh pendamping kelompok dan kabupaten/kota, serta dikoordinasikan bersama dengan aparat provinsi dan kabupaten/kota. Pendamping dan aparat tersebut diharapkan dapat mengawal pemanfaatan dana dan membantu kelompok dalam mengatasi hambatan pelaksanaan kegiatan.
- 14 -
BAB III PELAKSANAAN
A. Pelaksanaan Kegiatan
1. Penetapan Lokasi, Penerima Manfaat dan Pendamping Kegiatan KRPL dilakukan oleh kelompok sebagai kumpulan individu yang mempunyai tujuan yang sama dan diutamakan pada wilayah stunting, daerah perbatasan, dan lokasi program Bekerja. Calon kelompok KRPL diutamakan dari kelompok yang telah terbentuk di wilayah tersebut atau kelompok yang dibentuk baru. Syarat dan kriteria yang harus dipenuhi Calon Lokasi dan Calon Penerima Kegiatan KRPL: a. Calon Lokasi (CL) 1) Kegiatan KRPL Bekerja
Desa/kelurahan yang berada di kabupaten/kota kegiatan Bekerja yang menjadi tanggung jawab BKP, sesuai Permentan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera Berbasis Pertanian Tahun Anggaran 2019. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah stunting, lokasi desa harus sesuai dengan daftar wilayah prioritas penanganan stunting yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
2) KRPL Non Bekerja
Desa/kelurahan yang berada di kabupaten/kota yang tidak termasuk dalam lokasi KRPL Bekerja, dengan ketentuan sebagai berikut: i. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah stunting lokasi desa harus sesuai dengan daftar wilayah prioritas penanganan stunting yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). ii. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah rentan rawan pangan, lokasi desa mengacu pada Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan/FSVA. iii. Untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah perbatasan, lokasi desa mengacu pada Lokasi Prioritas (Lokpri) 2019.
- 15 -
b. Calon Penerima (CP)
Tahap Penumbuhan Calon penerima manfaat KRPL adalah kelompok masyarakat dengan criteria sebagai berikut: 1) Jumlah anggota: i. KRPL Non Bekerja: minimal 30 (tiga puluh) rumah tangga/orang dalam satu kawasan atau sesuai dengan potensi wilayahnya. ii. KRPL Bekerja: 30 (tiga puluh) Rumah Tangga Miskin Pertanian (RTM-P). 2) Memiliki kelembagaan yang sah dan struktur organisasi/ kepengurusan yang disahkan kepala desa/lurah/pejabat yang berwenang. 3) Terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). 4) Belum pernah mendapatkan kegiatan KRPL dari dana APBN. 5) Memiliki rekening bank. 6) Untuk kelompok KRPL Non Bekerja, mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa lahan) minimal selama tiga tahun yang dituangkan dalam surat perjanjian (Format 1); 7) Bersedia menandatangani pakta integritas kegiatan KRPL (Format 9).
Tahap Pengembangan Kelompok KRPL Tahun 2018 yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1) Masih melaksanakan kegiatan secara aktif yang ditunjukan oleh kebun bibit, demplot dan lahan pekarangan anggota yang masih eksis. 2) Jumlah anggota atau rumah tangga yang mengembangkan pekarangan bertambah. 3) Bersedia menandatangani pakta integritas kegiatan KRPL (Format 9).
c. Mekanisme penetapan lokasi dan penerima manfaat
1) Tim teknis kabupaten/kota melakukan identifikasi terhadap CP/CL penerima manfaat kegiatan KRPL.
- 16 -
2) Kepala Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota mengusulkan CP/CL penerima manfaat kegiatan KRPL yang memenuhi persyaratan administrasi ke provinsi. 3) Tim teknis provinsi berkoordinasi dengan tim teknis kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap CP/CL. 4) Kelompok yang lolos verifikasi selanjutnya ditetapkan menjadi penerima manfaat melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Format 2). Sebelum ditetapkan, kelompok tersebut harus membuat pakta integritas (Format 9). 5) Keputusan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
d. Penetapan Pendamping Pelaksanaan kegiatan KRPL baik tahap penumbuhan maupun tahap pengembangan akan dilakukan pendampingan oleh pendamping kabupaten/kota dan pendamping kelompok. Syarat dan Mekanisme Penetapan Pendamping 1) Pendamping KRPL kabupaten/kota: i. Penyuluh PNS atau aparat yang menangani kegiatan KRPL di kabupaten/kota. ii. Diusulkan Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi. iii. Ditetapkan melalui Keputusan PPK dan disahkan oleh KPA (Format 3). iv. Bersedia mengkoordinasikan pendampingan dan pelaporan kegiatan KRPL yang berada pada kabupaten/ kota bersangkutan. 2) Pendamping Kelompok KRPL: i. Penyuluh PNS/THL/swadaya/tokoh masyarakat yang memiliki kemampuan teknis, dapat memberdayakan dan memotivasi kelompok untuk melaksanakan kegiatan KRPL. ii. Berdomisili di sekitar lokasi KRPL atau bertugas di desa tersebut.
- 17 -
iii. Diusulkan Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota kepada Dinas/Unit kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi. iv. Ditetapkan melalui Keputusan PPK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (Format 3). Sebelum ditetapkan, pendamping KRPL menandatangani Pakta Integritas untuk mendampingi kegiatan KRPL sesuai tugasnya (Format 11). 3) Pendamping KRPL tahap pengembangan, diutamakan pendamping dari tahap penumbuhan yang menunjukan kinerja baik. 4) Pendamping kabupaten/kota dan pendamping kelompok bertanggung jawab selama satu tahun anggaran. Jika pendamping tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka pendamping dapat diganti melalui usulan perubahan Keputusan Kepala Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi/KPA. 5) Hasil penetapan Pendamping KRPL tingkat kabupaten/kota dan pendamping kelompok dilaporkan kepada Badan Ketahanan Pangan c.q Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
2. Komponen Kegiatan a. KRPL Non Bekerja
Tahap Penumbuhan 1) Pembuatan dan pengelolaan kebun bibit
Setiap kelompok harus membangun kebun bibit yang akan menjadi cikal bakal kebun bibit desa untuk keberlanjutan kegiatan KRPL. Kebun bibit terdiri dari rumah bibit dan sarana kelengkapan lainnya dengan tujuan memproduksi bibit tanaman untuk memenuhi kebutuhan bibit anggota kelompok dan masyarakat lainnya. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk membangun kebun bibit: i. Lokasi kebun bibit: a) Terletak di tanah milik desa atau tanah milik lainnya (bukan sewa) yang dapat digunakan oleh kelompok KRPL selama lebih dari 3 tahun (Format 1); b) Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota atau masyarakat yang membutuhkan bibit; c) Banyak mendapat cahaya matahari langsung; d) Mempunyai potensi pengairan yang cukup;
- 18 -
ii. Rumah bibit: a) Luas rumah bibit di perdesaan minimal 20 m2, sementara di perkotaan luasannya disesuaikan ketersediaan lahan; b) Pondasi pasangan batu/batu bata; c) Lantai dipadatkan; d) Rangka terbuat dari bahan baja ringan, kayu, dan bahan lainnya; e) Atap terbuat dari bahan tidak tembus air, tembus sinar matahari (plastik UV atau atap transparan lainnya) ; f) Sisi bangunan ditutup dengan bahan yang dapat melindungi bibit dari hama/serangga (insect net); g) Dilengkapi rak dan sarana persemaian yang dapat menampung minimal 10.000 bibit; iii. Disekitar rumah bibit dibuat kebun induk yang berfungsi untuk menanam indukan tanaman sebagai penyedia benih selanjutnya. iv. Pengelolaan dan pemeliharaan kebun bibit menjadi tanggung jawab kelompok.
2) Pengembangan Demplot
Demplot terdapat dalam kawasan KRPL yang berfungsi sebagai lokasi percontohan, temu lapangan, tempat belajar dan tempat praktek pemanfaatan pekarangan bagi anggota kelompok dan masyarakat lainnya. Setiap kelompok wajib membuat, mengembangkan dan memelihara demplot sesuai dengan budidaya yang dikembangkan oleh anggota dan masyarakat lainnya.
Persyaratan pengembangan demplot, yaitu:
i. Terletak pada lokasi yang mudah dijangkau oleh anggota dan masyarakat;
ii. Luas demplot di perdesaan minimal 50 m2, sedangkan di perkotaan disesuaikan dengan ketersediaan lahan;
iii. Demplot ditanami berbagai jenis tanaman (sayuran, buah, umbi-umbian), tidak ditanami hanya satu jenis tanaman saja;
iv. Di dalam lahan demplot juga dapat dibuat kandang ternak unggas/kelinci dan atau kolam ikan;
- 19 -
3) Pengembangan Pekarangan Anggota
Pemanfaatan pekarangan diutamakan untuk pemenuhan konsumsi pangan dan peningkatan gizi keluarga. Apabila produksi berlebih dapat dijual untuk meningkatkan pendapatan rumah tangga. Pada lahan pekarangan dapat dibudidayakan berbagai komoditas sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral. Agar memberikan lingkungan yang asri dan nyaman pemanfataan pekarangan harus ditata dengan memperhatikan estetika. Persyaratan yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan lahan pekarangan adalah: i. Sistem budidaya tanaman dapat dilakukan menggunakan media lahan, polybag, vertikultur, hidroponik, dll. ii. Setiap anggota kelompok diwajibkan menanam minimal 75 polibag dan setara dengan 25 m2 jika ditanam di lahan. iii. Jenis tanaman harus beragam dan proposional untuk mendukung konsumsi pangan B2SA. iv. Setiap anggota perlu menanam pohon buah-buahan dan tanaman sayuran tahunan seperti: kelor, katuk, dll. Tahap Pengembangan Pada tahap pengembangan diharapkan anggota kelompok KRPL sudah bertambah dan masyarakat lainnya sudah memanfaatkan lahan pekarangan. Tahap ini ditujukan memperbaiki dan mengoptimalkan fungsi dan kapasitas produksi pada setiap komponen. Adapun komponennya meliputi:
1) Kebun bibit, diharapkan dapat memproduksi minimal 10.000 bibit untuk menyuplai anggota kelompok dan masyarakat lainnya.
2) Demplot, perlu adanya penambahan dan pengembangan fungsi dan kapasitas demplot, seperti peremajaan dan penambahan jumlah tanaman, penambahan jumlah ternak dan ikan, dll.
3) Pengembangan pekarangan dimaksudkan untuk memperbaiki, menambah, mengoptimalkan, dan memfasilitasi pemanfaatan lahan pekarangan anggota. Pada tahap ini diharapkan jumlah anggota dan masyarakat yang memanfaatkan lahan pekarangan bertambah. Setiap anggota harus melaksanakan pengembangan pekarangan secara berkelanjutan dengan jumlah tanaman minimal 75 polibag
- 20 -
atau setara dengan 25 m2 di lahan. Jenis tanaman harus beragam dan proposional untuk mendukung konsumsi pangan B2SA. b. KRPL program Bekerja
1) Pengembangan Ternak BKP memberikan bantuan ternak unggas dan sarananya melalui kelompok KRPL program Bekerja dalam rangka meningkatkan produksi ternak untuk meningkatkan konsumsi pangan dan gizi keluarga. Pada setiap kelompok KRPL program Bekerja diwajibkan untuk mengembangkan ternak dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Ternak yang dibudidayakan adalah jenis ternak yang sesuai dengan ketentuan program Bekerja. ii. Masing-masing kelompok mengembangkan ternak dengan jumlah setara dengan minimal 1.350 ekor unggas. iii. Pemeliharaan ternak dapat dilakukan oleh RTM-P baik secara komunal maupun individu. iv. Pakan dapat berupa pakan jadi atau bahan pakan lokal. v. Ternak yang akan dibudidayakan harus berasal dari bibit yang sehat, dibeli dari pembibitan (penangkar) atau dari lingkungan sekitarnya.
2) Pembuatan Kandang i. Setiap RTM-P mendapatkan bantuan untuk pembuatan kandang. ii. Kandang dibuat dengan ketentuan: a) Berukuran minimal 8 m2 untuk 50 ekor ayam atau setara dengan 6 ekor/m2. b) Memenuhi kaidah kandang yang sehat serta dilengkapi tempat pakan dan minum.
3) Pengembangan Pekarangan Pemanfaatan lahan pekarangan pada kelompok KRPL lokasi program Bekerja dilakukan melalui budidaya tanaman dengan jenis yang beragam dan berimbang, untuk memenuhi konsumsi pangan dan gizi keluarga.
3. Penyusunan Rencana Kegiatan
a. Identifikasi Kebutuhan Kelompok 1) Meliputi: kebutuhan sarana, prasarana, teknologi, dan ketersediaan air serta komoditas tanaman dan ternak.
- 21 -
2) Dilakukan melalui diskusi dalam rangka identifikasi kebutuhan anggota. b. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) 1) Melakukan identifikasi kebutuhan jenis bahan dan alat yang dibutuhkan dengan melibatkan pengurus dan anggota kelompok secara bersama-sama yang dibimbing oleh petugas lapangan atau penyuluh dan mendapat arahan dari pendamping kelompok maupun kabupaten/kota. 2) Rencana kegiatan yang disusun meliputi jenis kebutuhan, lokasi, waktu pelaksanaan, dan pelaksana untuk setiap komponen: kebun bibit, demplot, dan pengembangan pekarangan. 3) Berdasarkan hasil identifikasi Rekapitulasi RKKA (Format 5) dengan mencantumkan: i. nama dan alamat kelompok; ii. nama dan alamat ketua kelompok; iii. nama dan alamat anggota kelompok; iv. nomor rekening a.n. kelompok; v. nama cabang/Unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat. 4) Rencana kegiatan tersebut merupakan panduan dalam melaksanakan kegiatan KRPL bagi kelompok. Apabila dalam pelaksanaan tidak sesuai RKKA harus diajukan revisi RKKA yang disetujui oleh Kepala Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi.
4. Koordinasi, Pendampingan dan Pelatihan
Keberhasilan kegiatan KRPL memerlukan koordinasi antar berbagai pemangku kepentingan mulai dari pusat sampai ke daerah. Di tingkat pusat, khususnya yang terkait dengan kebijakan, Badan Ketahanan Pangan sebagai penanggung jawab kegiatan KRPL berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Desa dan PDT, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kemenristek Dikti dan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti TP PKK.
Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait seperti Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan,
- 22 -
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan dan Perikanan, perguruan tinggi dan organisasi kemasyarakatan lainnya seperti PKK tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa.
Pendampingan kegiatan KRPL di lapangan akan dilaksanakan oleh pendamping kelompok dan pendamping Kabupaten/kota. Pendamping kelompok melakukan pendampingan teknis dan administrasi ditingkat kelompok, sementara pendamping kabupaten/kota mengkoordinasikan kegiatan pendampingan dan pelaporan pendamping kelompok. Selain pendampingan juga dilakukan pengawalan inovasi dan teknologi oleh BPTP.
Untuk meningkatkan kapasitas pendamping dalam penguasaan teknis dan administrasi kegiatan, dapat dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek)/pelatihan oleh pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Di pusat dilakukan dalam bentuk apresiasi kepada pendamping dan penanggungjawab kegiatan, sedangkan di provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk bimtek kepada pendamping desa/kelompok.
B. Pengelolaan Bantuan Pemerintah 1. Pemberian Bantuan Pemerintah
Sumber pendanaan untuk membiayai kegiatan KRPL tahun 2019 berasal dari APBN yang dialokasikan di provinsi berupa dana dekonsentrasi bantuan pemerintah. Selain itu diharapkan pula partisipasi dari sumber pendanaan lainnya seperti APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, swadaya masyarakat, dan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Pengelolaan dana dekonsentrasi bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016.
- 23 -
2. Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah
a. KRPL Non Bekerja
Tahap Penumbuhan
Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL non Bekerja pada tahap penumbuhan sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat dimanfaatkan sebagai berikut: 1) Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk kebun bibit: a) Pembangunan rumah bibit; b) Pengadaan aneka benih/bibit tanaman sayuran, buah, dan umbi-umbian; c) Pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, dll; d) Penyediaan sarana air sederhana (pompa, penampung air, instalasi air, gembor, dll) untuk kepentingan kelompok dan anggota. 2) Rp 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah) untuk pengembangan pekarangan anggota yaitu pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, dan lain lain. 3) Demplot Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah)
Tahap Pengembangan
Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL pada tahap pengembangan (penerima KRPL tahun 2018) sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dapat dimanfaatkan sebagai berikut: 1) Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk kebun bibit: a) Pengadaan aneka bibit tanaman sayuran, buah, dan umbiumbian; b) Pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, gembor, dll. 2) Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pengembangan demplot kelompok: a) Penyiapan dan pengolahan lahan untuk demplot; b) Pengadaan aneka bibit tanaman sayuran, buah, dan umbiumbian; c) Pengadaan peralatan dan media tanam seperti: polybag, pot, rak, kompos, pupuk, gembor, dll.
- 24 -
3) Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk pengembangan pekarangan anggota: a) Pembelian aneka kebutuhan untuk pekarangan anggota, seperti: pot, polybag, pupuk, benih dan/atau bibit sayuran dan buah; b) Pembelian bibit ayam, pakan dan obat.
b. KRPL Bekerja
Bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL Bekerja sebesar Rp 65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) dapat dimanfaatkan sebagai berikut: 1) Pengembangan ternak: pembelian bibit ternak, pakan dan obatobatan untuk 1.350 ekor; 2) Pembuatan kandang: bahan dan sarana pendukungnya; 3) pengembangan pekarangan anggota: benih/bibit tanaman, media tanam, pupuk, polybag, pot, rak, peralatan pengairan sederhana, dan sarana pendukung lainnya.
3. Mekanisme Pencairan Dana Bantuan Pemerintah
Mekanisme penyaluran bantuan pemerintah sesuai dengan PMK No. 168/PMK.05/2015 yang telah diubah menjadi PMK No. 173/PMK.05/2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/RC.110/12/2018 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut: a) Bantuan diberikan dalam bentuk uang, diberikan dalam satu tahap, ditransfer langsung ke rekening kelompok; b) Kelompok membuka rekening tabungan pada kantor cabang/unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat dan melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di provinsi dan/atau kabupaten/kota; c) Kelompok menyampaikan persyaratan pencairan anggaran banper (SK Penetapan Penerima Manfaat, RKKA, dan Nomor Rekening Kelompok) kepada PPK Provinsi; d) PPK melakukan verifikasi point c dan selanjutnya PPK membuat Perjanjian Kerja Sama dengan Ketua Kelompok (Format 6); e) PPK mengajukan pencairan dana banper dengan membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) kepada pejabat
- 25 -
penandatangan SPM/penguji SPP satker dengan persetujuan KPA (Format 7), dengan lampiran sebagai berikut: 1) SK Penetapan Penerima Manfaat (Format 2); 2) RKKA (Format 5) 3) Perjanjian Kerja Sama antara PPK dengan kelompok penerima manfaat tentang pemanfaatan dana (Format 6); 4) Kuitansi yang ditandatangani oleh ketua kelompok dan diketahui/disetujui oleh PPK tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan (Format 8). f) Atas dasar SPP-LS (point e), pejabat penandatangan SPM/penguji SPP Satker menguji dokumen SPP-LS selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), selanjutnya KPA mengajukan SPM-LS kepada KPPN setempat; g) KPPN setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mentransfer dana Bantuan Pemerintah ke rekening Kelompok; 4. Pertanggungjawaban
Kelompok penerima manfaat dana bantuan pemerintah menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran. Laporan tersebut meliputi: a) Berita acara serah terima memuat: 1) Jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan dana sisa; 2) Pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian kerja sama; 3) Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan. b) Foto barang yang dihasilkan/dibeli c) Bukti setor sisa dana ke kas negara (apabila terdapat sisa bantuan). Berdasarkan atas laporan pertanggungjawaban seperti diatas, selanjutnya PPK melakukan verifikasi terhadap laporan dimaksud dan dokumen pendukungnya, untuk selanjutnya PPK mengesahkan Berita Acara Serah Terima (Format 10).
- 26 -
BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pelaksanaan kegiatan KRPL merupakan tugas bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sesuai dengan semangat dan paradigma baru pembangunan, peran dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan KRPL harus dikedepankan sebagai pelaku utama penentu keberhasilan program. Peranan pemerintah terbatas pada fungsi pelayanan, penunjang, fasilitasi, dan motivasi. Partisipasi masyarakat, swasta, organisasi profesi maupun perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan KRPL. Untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan KRPL secara berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat harus berkoordinasi dengan baik dan efektif.
A. Tingkat Pusat
Pada tingkat pusat, Badan Ketahanan Pangan mengkoordinasikan instansi terkait baik kementerian/lembaga terkait, pihak swasta, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk memperlancar kegiatan KRPL.
Badan Ketahanan Pangan melaksanakan kegiatan sebagai berikut: 1. Menyusun dan menetapkan petunjuk teknis kegiatan KRPL. 2. Melaksanakan sosialisasi, koordinasi, integrasi dan advokasi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 3. Melakukan pertemuan secara berkala. 4. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, dan mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL.
B. Tingkat Provinsi Penanggung jawab kegiatan di tingkat provinsi adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, perguruan tinggi, lembaga penelitian/pengkajian, atau stakeholder lainnya yang terkait.
Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi bertanggung jawab melakukan: 1. Menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) kegiatan KRPL. 2. Melakukan sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 3. Mendampingi, membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL ke pusat.
- 27 -
4. Melakukan verifikasi terhadap CPCL KRPL yang diusulkan oleh dinas/instansi yang menangani urusan ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota. 5. Melakukan penetapan KRPL dan pendamping di wilayah provinsi setempat.
C. Tingkat Kabupaten/Kota Penanggung jawab kegiatan di tingkat kabupaten/kota adalah Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota dengan melibatkan instansi dan dinas terkait seperti Dinas lingkup Pertanian, lembaga penelitian/pengkajian, atau stakeholder lainnya yang terkait.
Dinas/Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan: 1. Sosialisasi, koordinasi, integrasi, dan advokasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan KRPL. 2. Membina, memantau, mengevaluasi, mengawasi, mengendalikan, dan melaporkan kegiatan KRPL ke dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingakt provinsi. 3. Melakukan identifikasi dan seleksi CPCL KRPL. 4. Mengusulkan CPCL KRPL yang telah diidentifikasi dan diseleksi kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi. 5. Mengkoordinasikan dengan instansi terkait agar calon penerima manfaat terdaftar dalam aplikasi Simluhtan. 6. Mengusulkan pendamping kegiatan KRPL kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi. 7. Melakukan pengawasan dan pembinaan pendamping.
D. Tingkat Kelompok KRPL/Masyarakat
Kelompok penerima manfaat bertanggungjawab: 1. Pemanfataan dana bantuan pemerintah 2. Penyusunan RKKA 3. Pelaksanaan semua komponen kegiatan sesuai juknis yang meliputi kebun bibit, demplot, dan pengembangan pekarangan. 4. Pembukuan yang minimal terdiri dari: buku pembelian, buku penjualan, buku besar dan buku kas. 5. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran 6. Pelaporan kegiatan KRPL.
- 28 -
E. Tingkat Pendamping
Pendamping melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1. Mendampingi dan membimbing kelompok KRPL sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 2. Membuat rencana kerja dan jadwal pelaksanaan kegiatan KRPL secara tertulis mengenai pendampingan dan pembinaan kepada kelompok KRPL. 3. Melaksanakan kunjungan dan pembinaan secara rutin minimal satu kali dalam dua minggu kepada kelompok KRPL. 4. Membuat laporan yang ditujukan kepada dinas/unit kerja yang menangani ketahanan pangan tingkat kabupaten/kota dan provinsi serta pusat.
- 29 -
BAB V PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pengawasan dan Pengendalian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, pengelolaan anggaran dan penerima manfaat dapat berjalan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Untuk mencari solusi kendala dan permasalahan yang muncul, maka perlu dilakukan pengendalian intern terhadap hal-hal sebagai berikut: 1. Mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta efektivitas pemanfaatan anggaran sesuai dengan tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan. 2. Antisipasi secara dini permasalahan dan kendala yang dihadapi mulai dari perencanaan hingga pelaporan, dengan demikian dapat dicari solusi pemecahannya. 3. Mencegah dan mengurangi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. 4. Memanfaatkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan untuk dijadikan bahan masukan dalam penyempurnaan pelaksanaan kegiatan. 5. Pengendalian intern dilakukan berkaitan dengan aspek program dan anggaran, termasuk proses pengambilan keputusan, keefektifan sumber daya, dan berbagai hal lainnya.
Identifikasi Risiko yang akan berpengaruh pada keberhasilan pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah yang harus diantisipasi pada setiap proses bisnis kegiatan antara lain: 1. Ketepatan waktu penerbitan dan sosialisasi Petunjuk Teknis 2. Kesiapan Perangkat pengelola keuangan/Satker dan jumlah serta kapasitas SDM 3. Ketepatan dan kelengkapan pemberkasan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sesuai kriteria serta ketepatan Penetapan Penerima Manfaat. 4. Intensitas dan kualitas pembinaan dan pengawalan baik dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun instansi terkait. Harus dapat menyelesaikan permasalahan dengan cepat sampai tuntas. 5. Ketepatan proses pengadaan barang maupun transfer uang. 6. Ketepatan proses penyaluran/transfer dana ke kelompok serta kesesuaian NPWP. 7. Ketepatan proses pengajuan SPP dan SPM.
- 30 -
8. Kesesuaian pemanfaatan dana dengan alokasi anggaran. 9. Ketepatan waktu penyetoran sisa dana yang belum dimanfaatkan. 10. Ketepatan waktu penyampaian laporan.
B. Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dilakukan secara berkala dan berjenjang terhadap perkembangan pencairan anggaran, perkembangan pemanfaatan dana, perkembangan fisik kegiatan, dan kelengkapan administrasi.
Evaluasi kegiatan dapat dilakukan pada tahapan sebelum dimulai kegiatan (ex-ante), saat pelaksanaan kegiatan (on-going), dan setelah dilakukan kegiatan (ex-post). Evaluasi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat secara periodik minimal dua kali dalam satu tahun. Evaluasi dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab kelembagaan yang menangani kegiatan KRPL serta tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan. Kegiatan evaluasi juga dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran.
C. Pelaporan
Pelaporan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kelompok, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat secara berkala dan tepat waktu. Kelompok penerima manfaat bersama pendamping kelompok menyampaikan laporan kepada Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota melalui pendamping kabupaten/kota dengan format yang telah ditentukan. Selanjutnya Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan kabupaten/kota memvalidasi laporan tersebut untuk dilaporkan kepada Dinas/Unit kerja menangani ketahanan pangan provinsi. Dinas/Unit kerja yang menangani ketahanan pangan provinsi memvalidasi dan merekap laporan tersebut untuk dilaporkan ke pusat sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- 31 -
BAB VI PENUTUP
Kegiatan KRPL merupakan kegiatan strategis di Kementerian Pertanian yang dimaksudkan untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai penyedia sumber pangan dan gizi keluarga. Petunjuk Teknis Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan melalui Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 ini ditetapkan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kegiatan KRPL. Hal-hal yang bersifat lebih detail dan spesifik sesuai dengan kondisi daerah setempat dapat diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) di tingkat provinsi.
KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN,
AGUNG HENDRIADI
- 32 -
SURAT PERJANJIAN PENGGUNAAN LAHAN
Pada hari ini [.................] tanggal [.............] bulan [...............] tahun [.............] telah dibuat dan ditandatangani surat perjanjian penggunaan lahan oleh dan antara :
1. ……………. : atas nama pemilik lahan yang berkedudukan di [alamat] dalam hal ini bertindak untuk Pemilik Lahan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. ……………. : Ketua KRPL berkedudukan di [alamat] dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian penggunaan lahan yang selanjutnya disebut para pihak dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah dari sebidang tanah dan bangunan seluas ……..m2 (…….. meter persegi) yang terletak di [alamat]. - Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan lahan tersebut untuk [kebun bibit, demplot]. - Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjam pakaikan lahan tersebut kepada PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam pinjam pakai lahan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 JANGKA WAKTU Perjanjian pinjam pakai lahan ini berlangsung selama…….tahun, terhitung sejak tanggal……………….dan berakhir pada tanggal…………………….
Pasal 2 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam-pakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkan apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3 JAMINAN PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakai-kan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai kebun bibit dan demplot.
Pasal 4 LARANGAN PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjampakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Format - 1
- 33 -
Pasal 5 HAL-HAL LAIN Mengenai Perjanjian Pinjam Pakai Lahan ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan dengan tegas ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, karena hubungan hukum antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA bukan sewa-menyewa.
Pasal 6 PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan………. Pasal 7 PENUTUP Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua untuk masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
[kota, tanggal, bulan, tahun]
PIHAK PERTAMA
_____________________
PIHAK KEDUA
_____________________
Saksi 1 _______________________
Saksi 2
_______________________
Saksi 3 _______________________
- 34 -
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :…………………………….
TENTANG PENETAPAN PENERIMA MANFAAT KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………,
Menimbang : a. ……………………………………………....; b. …………………………………………….…; Mengingat : 1. ……………………………………………….; 2. …………………………………………….….; 3. ………………………………………………...; 4. ……………………………………….……….; Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran……………………. MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU : Menetapkan Penerima Manfaat Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 pada Dinas/Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Tahun Anggaran ..., yang selanjutnya disebut Penerima Manfaat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Dalam melaksanakan tugas, Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung jawab dan wajib menyampaikan Laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala. KETIGA : Biaya yang diperlukan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA......................... Provinsi………........ sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA Nomor:………................ tanggal……………….Tahun Anggaran ....
Format - 2
- 35 -
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....
(NAMA DAN NIP)
Disahkan oleh, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................
(NAMA DAN NIP)
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Gubernur Provinsi ………………………………………; 5. Yang bersangkutan. Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
- 36 -
Contoh Lampiran SK Penerima Manfaat
No Kecamatan
Desa/ Kelurahan
Koordinat Kebun Bibit
Identitas Kelompok KRPL
Nama Kelompok
Nama Ketua
No. HP Sekretaris No HP Bendahara No.HP
Jml Anggota
1
2
3
dst
Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGssssAN PROVINSI
(NAMA DAN NIP)
- 37 -
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :…………………………….
TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KABUPATEN/KOTA KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………,
Menimbang : a. ……………………………………………....; b. …………………………………………….…; Mengingat : 1. ……………………………………………….; 2. …………………………………………….….; Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran……………………. MEMUTUSKAN: Menetapkan: KESATU : Menunjuk Pendamping Kabupaten/Kota Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan susunan sebagai berikut: 1. Nama : Alamat : No. HP : dst KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. Bersama aparat kabupaten/kota melakukan identifikasi CPCL; 2. Melakukan identifikasi potensi budidaya aneka tanaman, ternak dan/atau ikan yang dapat dikembangkan di pekarangan yang ada di wilayah kabupaten/kota serta kegiatan non budidaya (teknologi pemanfaatan hasil pekarangan, pengolahan pangan lokal, dan usaha lainnya yang terkait diversifikasi pangan); 3. Membimbing dan mendampingi pelaksanaan kegiatan KRPL di seluruh desa penerima manfaat; 4. Memberikan sosialisasi dan pelatihan kegiatan KRPL kepada pendamping kelompok;
Format - 3
- 38 -
5. Merekap laporan pelaksanaan kegiatan kelompok KRPL dari para pendamping kelompok; 6. Merekap laporan data awal (baseline) dan data akhir (endline) konsumsi sayuran di kelompok; 7. Bersama aparat kabupaten/kota memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan; 8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan KRPL dan menyerahkannya kepada Dinas/ Unit Kerja yang Menangani Ketahanan Pangan Provinsi. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran. KEEMPAT : Memberikan honorarium kepada Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA …………. Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..…. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....
(NAMA DAN NIP)
Disahkan oleh, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................
(NAMA DAN NIP)
- 39 -
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Yang bersangkutan.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
- 40 -
KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………………… NOMOR :……………………………. TENTANG PENETAPAN PENDAMPING KELOMPOK KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI …………………, Menimbang : a. ……………………………………………....; b. …………………………………………….…; Mengingat : 1. ……………………………………………….; 2. …………………………………………….….; 3. ………………………………………………...; Memperhatikan: Daftar Isian Penggunaan Anggaran ………. Tahun Anggaran…………………….
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KESATU : Menunjuk Pendamping Kelompok Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari dengan susunan sebagai berikut: 1. Nama : Alamat : No. HP : dst KEDUA : Pendamping sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas: 1. Membimbing kelompok dalam pelaksanaan kegiatan KRPL melalui pendampingan dan pelatihan; 2. Melakukan identifikasi potensi desa meliputi kegiatan budidaya (tanaman pangan, sayuran dan buah, peternakan, dan perikanan) dan kegiatan non budidaya (teknologi
Format - 4
- 41 -
pemanfaatan hasil pekarangan, pengolahan pangan lokal, dan usaha lainnya yang terkait diversifikasi pangan); 3. Membantu kelompok dalam penyusunan Rencana Kerja dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) kelompok; 4. Melakukan pengambilan data awal (baseline) dan data akhir (endline) konsumsi sayuran pada kelompok yang didampingi; 5. Membantu kelompok untuk membuat dan mengelola kebun bibit, demplot dan kebun sekolah; 6. Memberikan informasi dan memotivasi kelompok untuk menerapkan pola konsumsi pangan B2SA; 7. Melakukan kunjungan dan pertemuan rutin kelompok sesuai dengan yang telah dijadwalkan; 8. Membantu kelompok dalam pengelolaan dana Bantuan Pemerintah; 9. Membuat laporan perkembangan kegiatan kelompok dan mengumpulkannya kepada pendamping kabupaten/kota. KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggungjawab dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran. KEEMPAT : Memberikan honorarium kepada Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, selama 10 bulan dalam melaksanakan tugas pendampingan. KELIMA : Biaya yang diperlukan akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada DIPA …………. Provinsi ............. Tahun Anggaran .... KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di …………………… pada tanggal ………………..….
- 42 -
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI ………….....
(NAMA DAN NIP)
Mengetahui/Menyetujui, KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN/ KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) PROVINSI ....................................
(NAMA DAN NIP)
Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth.: 1. Kepala Badan Ketahanan Pangan cq Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Kementerian Pertanian; 2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi ……………………………; 3. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ……………….; 4. Bupati/Walikota *) ………………………………………; 5. Yang bersangkutan.
Keterangan: *) Coret yang tidak perlu
- 43 -
No. Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
Harga satuan Jumlah 1 Pembuatan Kebun Bibit 20.000.000
· Bangunan Fisik Kebun Bibit · Pembelian aneka bibit tanaman · Peralatan pengairan sederhana · Upah tenaga kerja, dll. 100 HOK 40.000 4.000.000
2
Pemanfaatan Pekarangan anggota kelompok 15.000.000
· pembelian pot, polybag, · peralatan · aneka bibit tanaman, ayam/ikan · pupuk, kompos · upah tenaga kerja 75 HOK 40.000 3.000.000 · dll.
3 Pembuatan Demplot 7.000.000 · persiapan dan pengolahan lahan · Pupuk, kompos, dll. · pembuatan kandang · pembuatan kolam ikan · peralatan · pembelian aneka bibit · upah tenaga kerja 44 HOK 40.000 1.760.000 · dll.
4 Pembuatan Kebun sekolah 5.000.000 · aneka bibit tanaman · peralatan kebun sekolah · upah tenaga kerja 31 HOK 40.000 1.240.000 · dll.
5
Pengolahan Hasil Pekarangan dengan Konsep B2SA 3.000.000 · praktek pengolahan hasil pekarangan · Pembelian peralatan pengolahan (blender, dll.) · Praktek penyusunan menu
Anggaran
Vol.
Rekapitulasi RKKA Kelompok :................................. Nama Ketua Kelompok : ................................ Desa/Kelurahan :................................. Kecamatan :................................. Kabupaten/Kota :................................. Provinsi :................................. RENCANA KEGIATAN DAN KEBUTUHAN ANGGARAN (RKKA) KELOMPOK .............................,.................................... Kepada Yth : Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi................................................... Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi........... Nomor........... tanggal.......... tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Kegiatan...............dengan ini kami mengajukan permohonan Dana Bantuan Pemerintah sebesar Rp..................(terbilang........) sesuai Rencana Kegiatan dan Kebutuhan Anggaran (RKKA) terlampir dengan rekapitulasi kegiatan sebagai berikut:
Format - 5
- 44 -
Selanjutnya kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh anggota kelompok yang terdiri dari:
No Nama
Jabatan dalam kelompok
Alamat
1 2 3 4 5 Dst.. Sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor..............tanggal..................., Dana Bantuan Pemerintah kelompok tersebut agar dipindah bukukan ke rekening Kelompok.................................................................... No. Rekening.......... pada cabang/unit Bank..................... di................................
MENGETAHUI Pendamping Kelompok KRPL, Ketua Kelompok,
................................... ..............................
MENYETUJUI, Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi................................
.............................................. NIP.
- 45 -
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ....................... PROVINSI.......................................... DENGAN KETUA KELOMPOK .................................. NOMOR: TENTANG PEMANFAATAN DANA BANTUAN PEMERINTAH UNTUK KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
Pada hari ini ........ tanggal .......... bulan......... tahun dua ribu delapan belas (....-…-2019) bertempat di Kantor.................. Jalan.................... yang bertanda tangan di bawah ini:
1. NAMA : Pejabat Pembuat Komitmen ……., yang diangkat berdasarkan Keputusan …………………… Nomor ….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran ………………… DIPA Tahun…........ No............tanggal........., yang berkedudukan di Jalan........ , selanjutnya disebut PIHAK KESATU. 2. NAMA : Ketua Kelompok...................... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok....................., yang berkedudukan di Desa/Kelurahan ..................... Kecamatan .................. Kabupaten/Kota ..........., yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangi Perjanjian Kerjasama ……… dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Format - 6
- 46 -
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan kerja sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Bantuan Pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari. (2) Tujuan Perjanjian Kerjasama ini untuk memperlancar penyaluran Bantuan Pemerintah kepada Penerima Manfaat Bantuan Pemerintah.
Pasal 2 RUANG LINGKUP Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah: 1. Penentuan sumber dan jumlah dana; 2. Mekanisme pembayaran. Pasal 3 SUMBER DAN JUMLAH DANA Sumber dan jumlah dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019yang diterima oleh PIHAK KEDUA adalah: (1) Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)................... Nomor:...................... tanggal........................ (2) Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp......................................... (dengan huruf).
Pasal 4 PEMBAYARAN Pembayaran Dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setelah perjanjian kerja sama ini ditandatangani, dilaksanakan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh KPA kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ...................., dengan cara pembayaran langsung ke rekening kelompok wanita ............... Desa/Kelurahan………… Kecamatan......…... Kabupaten/Kota........... pada Bank ........................ dengan Nomor Rekening : ........................ Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN (1) PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
- 47 -
a. menyalurkan Bantuan Pemerintah kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan RKKA; b. menerima laporan berkala penggunaan Bantuan Pemerintah dari PIHAK KEDUA. (2) PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menyusun RKKA sesuai dengan kebutuhan anggota kelompok; b. menerima Bantuan Pemerintah dari PIHAK KESATU; c. melaksanakan optimalisasi pemanfaatan pekarangan anggota dan sarana pendukungnya, membuat dan mengembangkan demplot kelompok serta mengembangan kebun bibit; d. membuat administrasi pengelolaan dan laporan keuangan dana Bantuan Pemerintah; e. membuat laporan bulanan tentang perkembangan kegiatan; f. mengembangkan jumlah anggota kelompok; g. melaksanakan evaluasi dan perencaanaan kelompok secara berkelanjutan; h. melakukan pengelolaan kebun bibit secara berkelanjutan. Pasal 6 SANKSI Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memanfaatkan dana Bantuan pemerintah kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 maka PIHAK KESATU berhak secara sepihak mencabut seluruh dana yang diterima PIHAK KEDUA yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama batal. Pasal 7 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan Kahar (Force Majeure) adalah suatu keadaan kejadian di luar kekuasaan dan kehendak PARA PIHAK yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Sama tidak dapat terlaksana yang berupa: a. Bencana alam seperti: gempa bumi, angin topan, banjir besar, kebakaran yang bukan disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA; b. Peperangan; c. Perubahan kebijakan moneter, berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah. (2) Apabila dalam masa perjanjian terjadi keadaan kahar (force majeure), sehingga tertundanya pelaksanaan kegiatan, maka PIHAK KEDUA harus
- 48 -
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KESATU paling lambat 4 X 24 setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure). (3) Keadaan kahar (force majeure) harus diketahui oleh pejabat yang berwenang di tempat terjadinya keadaan kahar (force majeure). Pasal 8 JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka watu 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara PARA PIHAK sepakat penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah dan mufakat. (2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri .......................... (sebutkan PN yang akan menyelesaikan masalah). Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup ditandatangani oleh PARA PIHAK, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan PARA PIHAK masing-masing mendapat 1 (satu) rangkap untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK KEDUA Ketua Kelompok ................................
NAMA
PIHAK PERTAMA Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi/Kabupaten/Kota ......................
NAMA
MENGETAHUI/MENYETUJUI Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi ................
NAMA
Meterai Rp6.000,-
- 49 -
SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN LANGSUNG (SPP-LS) DANA BANTUAN PEMERINTAH KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
Kepada Yth : Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)/Penguji SPP Satker ..................................................... Provinsi…………..................................... Di ………………………………………….. Dengan memperhatikan Keputusan Presiden No. 17 dan 18 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : ……… Tanggal …….. serta DIPA Satuan Kerja ………….. TA…………Nomor…………….. Tanggal……/……./2017 serta berdasarkan (1) Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan*) Ketahanan Pangan Provinsi................. Nomor………………….. tanggal ……………, tentang Penetapan Penerima Manfaat dan (2) Surat Perjanjian Kerja sama antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan Ketua Kelompok Wanita Nomor : ……….. tanggal …………, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk membayar dana bantuan pemerintah untuk kegiatan KRPL Tahun 2019 pada MAK………………………………….. Untuk hal tersebut kami mohon ditransfer dana sebesar Rp. ………. ke rekening Kelompok pada Bank ... (Pemerintah) dengan Nomor Rekening …... SPP-LS ini dilampiri dengan: 1. Foto kopi Surat Keputusan Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi…… tentang Penetapan kelompok sebagai Penerima Manfaat; 2. Surat Perjanjian Kerja sama; 3. RKKA 4. Kuitansi yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok yang diketahui oleh Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendaharawan pengeluaran Provinsi; Diterima oleh: pada tanggal : Pejabat Penandatangan SPM /Penguji SPP Mengetahui/Menyetujui Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen
Ttd Ttd Ttd (................................) (........................) (........................) NIP...................... NIP..................... NIP....................
Format - 7
- 50 -
Kuitansi Dana Bantuan pemerintah NPWP :............................... MAK :............................... T.A :............................... KUITANSI No :............. Sudah Terima dari : Kepala Dinas/Badan Ketahanan Pangan/Kuasa Pengguna Anggaran Provinsi............................................................
Uang sebanyak :
Untuk pembayaran : Dana Bantuan Pemerintah untuk kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari Kelompok......................................................... di Desa/Kelurahan............................................................. Kecamatan........................................................... Kabupaten/Kota.................................................... Sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor.........tanggal.........
Terbilang Rp. :
......................,...................2019 Mengetahui/Menyetujui, Yang menerima, Pejabat Pembuat Komitmen Ketua Kelompok Provinsi.................. ......................................... ............................... NIP. Setuju dibayar, Tgl................................... Kuasa Pengguna Anggaran, Bendaharawan,
........................................ ..................................... NIP. NIP.
Format - 8
- 51 -
PAKTA INTEGRITAS PELAKSANAAN KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI
Dalam rangka menyuksesan Kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas konsumsi pangan yang beragam, dan bergizi seimbang ditingkat rumah tangga dan di tingkat desa, kami yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : (Ketua Kelompok) Kelompok : Alamat : Atas Nama Kelompok [ ] menyatakan: 1. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan KRPL di Desa ……Kec.....Kab/Kota…. yang terdiri dari pembuatan kebun bibit desa, demonstration plot (demplot), dan pengembangan pekarangan anggota kelompok. 2. Mampu menyediakan lahan untuk kebun bibit dan demplot (bukan menyewa) yang dapat digunakan minimal selama 3 tahun. 3. Menjalankan tugas sebagai Ketua Kelompok KRPL. Saya akan mengelola dan memanfaatkan dana belanja bantuan pemerintah dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang ada serta membuat administrasi keuangan dengan baik dan benar. 4. Dalam hal kami melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan dana KRPL, maka akan ditanggung oleh seluruh anggota kelompok.
………………, ............... 2019 Pendamping Kelompok Ketua Kelompok
(................................) (..................................) Disaksikan oleh : Kepala Desa/Lurah...................
(..................................................)
BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN PEMERINTAH
Format - 9
Format - 10
- 52 -
Nomor:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 pada Kementerian Negara/Lembaga, pada hari ini........... tanggal...........bulan.......... tahun......... yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : ..................... Jabatan : Ketua Kelompok........ Desa :………………. Kecamatan :.……………… Kabupaten :................. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. 2. Nama :............ NIP. :............. Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi........ Instansi : Badan Ketahanan Pangan Provinsi...... Alamat : Jln. ..................................... Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dengan ini menyatakan sebagai berikut: 1. PIHAK KESATU telah melaksanakan penyelesaian pekerjaan berupa...........sesuai dengan Surat Keputusan Nomor.........dan Perjanjian Kerja Sama Nomor....... 2. PIHAK KESATU telah menerima dana bantuan dari PIHAK KEDUA dan telah dipergunakan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, dengan rincian sebagai berikut: a. Jumlah total dana yang telah diterima: Rp..........(dalam huruf) b. Jumlah total dana yang dipergunakan: Rp..........(dalam huruf) c. Jumlah total sisa dana: Rp..........(dalam huruf) Rincian terlampir 3. PIHAK KESATU menyatakan bahwa bukti-bukti pengeluaran dana Bantuan Pemerintah Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari Tahun 2019 sebesar Rp..........(dalam huruf) telah disimpan sesuai dengan ketentuan untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
- 53 -
4. PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa.......dengan nilai.................. 5. PIHAK KESATU telah menyetorkan sisa dana bantuan ke kas Negara sebesar...........sebagaimana Bukti Penerimaaan Negara (BPN) terlampir.*) Demikian Berita Acara Serah Terima ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangani oleh para pihak pada hari ini dan tanggal tersebut di atas, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. .….., .................. 2019 PIHAK KESATU PIHAK KEDUA Kelompok .................
......................... Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi ........................
……………………………. NIP. ....................................
- 54 -
Contoh Lampiran BAST
Lampiran Berita Acara Serah Terima Nomor : Tanggal :
No. Jenis Kegiatan Volume
Satuan Rp.
Jumlah Rp.
Keterangan
1 Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) dengan rincian : 1. Bibit/Benih .... 2. …….... 3. ...... 4. .... Dst
...... kg
………
………..
Total
*) Bukti-bukti pengeluaran harus dilampirkan
………, ................... 2019 PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Kelompok .................
......................... Ketua
Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi ........................
……………………………. NIP. ....................................
- 55 -
PAKTA INTEGRITAS PENDAMPING KRPL DALAM KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
1. Akan senantiasa menjaga integritas, kinerja dan pengabdian saya, untuk melaksanakan dan memajukan kegiatan Kawasan Rumah Pangan Lesatari (KRPL) dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi jati diri sebagai pendamping yang bersih, cerdas, dan santun. 2. Dalam menjalankan tugas saya sebagai pendamping KRPL, saya akan senantiasa bersikap adil dan bekerja untuk semua serta tidak menjalankan pendampingan yang diskriminatif oleh perbedaan agama, etnis, suku, serta perbedaan identitas yang lain. 3. Akan menjaga kerjasama dan kekompakkan antara pendamping, pengurus dan anggota kelompok KRPL dalam menjalakan pendampingan. 4. Sebagai pendamping, saya akan senantiasa patuh dan taat kepada ketentuan dan segala peraturan lain yang berlaku serta memegang teguh moral dan etika dalam melaksanakan tugas pendampingan. 5. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, serta sebagai bentuk dukungan saya terhadap pemberantasan korupsi, maka saya berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah KRPL.
Menyaksikan, ...........…..., .........., 2019 Pembuat Pernyataan,
(Pejabat Pembuat Komitmen) (Pendamping KRPL)
Format - 11
- 56 -
FORMULIR DATA AWAL (BASELINE) DAN DATA AKHIR (ENDLINE) KEGIATAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019
Nama Kelompok : Ketua : Alamat : Pendamping : No. Telpon :
No. Nama Anggota Kelompok Dalam Minggu Kemarin Berapa hari (1 minggu = 7 hari) Makan Sayur (dari tanggal sampai tanggal) 1. 2. 3. …. dst Catatan: - Data awal dilakukan oleh pendamping (seminggu setelah ditandatangani SK pendamping) - Data akhir dilakukan oleh pendamping (akhir November atau awal Desember) - Dikirim ke Badan Ketahanan Pangan c.q. Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (sehari setelah pengambilan data). ………, ................... 2019 Kelompok .................
......................... Ketua
Pendamping KRPL Desa........................
……………………………. NIP. (bila ada)
Comments
Post a Comment