JUKNIS KRPL PENUMBUHAN TAHUN 2019
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KETAHANAN PANGAN NOMOR TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN MELALUI KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI TAHUN 2019 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh pemerintah baik kuantitas dan kualitasnya sebagaimana diatur UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 60 UU No 18/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Penjabaran dari UndangUndang Pangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 disebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan. Badan Ketahanan Pangan (BKP) melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi d