Kegiatan KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) Pemanfaatan lahan pekarangan Sangat Bermanfaat bagi Masyarakat
Kegiatan Krpl (kawasan Rumah Pangan Lestari) Desa Tbg Runen Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Pengembangan Model Kawasan Rumah pangan lestari di Desa Tbg Runen ini menanam berbagai macam tanaman hijau seperti sayuran dalam memenuhi unsur gizi bagi anggota keluarga KWT, sehingga diharapkan pemanfaatan model kegiatan ini tetap berkesinambungan dan di rasakan masyarakat terutama anggota kelompon wanita tani sangat sangat membantu sekali yaitu sayur dan daging ayam tidak beli lagi serta jika hasil panen sayur banyak dapat dijual sebagai penambah penghasilan keluarga kelompok wanita tani.
foto - foto kegiatan :
1. Ada Rumah bibit.
2. Foto Demplot
3. foto Kebun Pekarangan Anggota kelompok wanita tani (kwt) Runen makmur dan runen subur.
Dalam Pengembangan Model Kawasan Rumah pangan lestari di Desa Tbg Runen ini menanam berbagai macam tanaman hijau seperti sayuran dalam memenuhi unsur gizi bagi anggota keluarga KWT, sehingga diharapkan pemanfaatan model kegiatan ini tetap berkesinambungan dan di rasakan masyarakat terutama anggota kelompon wanita tani sangat sangat membantu sekali yaitu sayur dan daging ayam tidak beli lagi serta jika hasil panen sayur banyak dapat dijual sebagai penambah penghasilan keluarga kelompok wanita tani.
foto - foto kegiatan :
1. Ada Rumah bibit.
2. Foto Demplot
3. foto Kebun Pekarangan Anggota kelompok wanita tani (kwt) Runen makmur dan runen subur.
Kawasan Rumah Pangan Lestari diwujudkan dalam satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga/Dusun (Kampung) yang telah menerapkan prinsip Rumah Pangan Lestari dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (Sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.
Kementrian Pertanian telah menyusun konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam konsep model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan kebun bibit Desa, Unit pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah (Kementrian Pertanian, 2011)
Berdasarkan pemikiran tersebut, seperti tertuang dalam Pedoman Umum Model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), tujuan pengembanngan Model KRPL adalah :
1. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
2. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
3. Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
1. Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
2. Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
3. Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
4. Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
Berdasarkan tujuan tersebut sasaran yang ingin dicapai dari Model KRPL ini adalah berkembangnya kemampuan keluarga dan masyarakat secara ekonomi dan sosial dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi secara lestari, menuju keluarga dan masyarakat yang sejahtera (Kementrian Pertanian, 2011)
Perencanaan dan pelaksanaan Model KRPL
Untuk merencanakan dan melaksanakan pengembangan model KRPL, dibutuhkan sembilan tahapan kegiatan seperti telah dituangkan dalam pedoman umum model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), yaitu :
Untuk merencanakan dan melaksanakan pengembangan model KRPL, dibutuhkan sembilan tahapan kegiatan seperti telah dituangkan dalam pedoman umum model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), yaitu :
1. Persiapan, yang meliputi :
a. Pengumpulan informasi awal tentang potensi sumber daya dan kelompok sasaran
b. Pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari kesepakatan dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi
c. Koordinasi dengan dinas pertanian dan dinas terkait lainnya di Kabupaten/Kota
d. Memilih pendamping yang menguasai teknik pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
a. Pengumpulan informasi awal tentang potensi sumber daya dan kelompok sasaran
b. Pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari kesepakatan dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi
c. Koordinasi dengan dinas pertanian dan dinas terkait lainnya di Kabupaten/Kota
d. Memilih pendamping yang menguasai teknik pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
2. Pembentukan kelompok : Kelompok sasaran adalah rumah tangga atau kelompok rumah tangga dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung. Pendekatan yang digunakan adalah partisipatif, dengan melibatkan kelompok sasaran, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Kelompok dibentuk dari, oleh dan untuk kepentingan para anggota kelompok itu sendiri. Dengan cara berkelompok akan tumbuh kekuatan gerak dari para anggota dengan prinsip keserasian, kebersamaan dan kepemimpinan dari mereka sendiri.
3. Sosialisasi: menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan membuat kesepakatan awal untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan. Kegiatan sosialisasi dilakukan terhadap kelompok sasaran dan pemuka masyarakat serta petugas pelaksana instansi terkait.
4. Penguatan kelembagaan kelompok, dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok:
a. Mampu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah
b. Mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan bersama
c. Mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi
d. Mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong royongan)
e. Mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
a. Mampu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah
b. Mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan bersama
c. Mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi
d. Mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong royongan)
e. Mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
5. Perencanaan kegiatan: melakukan perencanaan atau rancang bangun pemanfaatan lahan pekarangan dengan menanam dengan berbagai tanaman pangan, sayuran dan obat keluarga, ikan dan ternak, diversifikasi pangan berbasis sumber daya local, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan, kebun bibit desa, serta pengelolaan limbah rumah tangga. Selain itu dilakukan penyusunan rencana kerja untuk satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan kelompok dan dinas instansi terkait.
6. Pelatihan: pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan dilapangan. Jenis pelatihan yang dilakukan diantaranya teknik budidaya tanaman pangan, buah dan sayuran, toga, teknik budidaya ikann dan ternak, pembenihan dan pembibitan, pengolahan hasil dan pemasaran serta teknologi pengelolaan limbah rumah tangga. Jenis pelatihan lainnya adalah tentang penguatan kelembagaan.
7. Pelaksanaan : pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh kelompok dengan pengawalan teknologi oleh peneliti dan pendampingan antara lain oleh penyuluh dan petani andalan. Secara bertahap dalam pelaksanaannya menuju pada pencapaian kemandirian pangan rumah tangga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, konservasi tanaman pangan untuk masa depan, pengelolaan kebun bibit desa dan peningkatan kesejahteraan.
8. Pembiayaan : bersumber dari kelompok, masyarakat, partisipasi pemerintah daerah dan pusat, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Swasta dan dana lain yang tidak mengikat.
9. Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menilai kesesuai kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan. Evaluator dapat dibentuk oleh kelompok dan dapat juga berfungsi sebagai motivator bagi pengurus, anggota kelompok dalam meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya yang tersedia dilingkungannya agar berlangsung lestari.
Model KRPL dilaksanakan dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan instansi terkait pusat dan daerah yang masing-masing bertanggung jawab terhadap sasaran atau keberhasilan kegiatan. Secara rinci peran setiap elemen tersebut dapat disimak dibawah :
1.Masyarakat
•Kelompok Sasaran = Pelaku utama
•Pamong Desa (RT, RW, Kasun) dan tokoh Masyarakat = Pendamping / Monitoring dan Evaluasi
•Kelompok Sasaran = Pelaku utama
•Pamong Desa (RT, RW, Kasun) dan tokoh Masyarakat = Pendamping / Monitoring dan Evaluasi
2.Pemerintah daerah (Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan dan Lembaga Terkait lainnya)
Tugas/peran dalam kegiatan :
•Pembinaan dan pendampingan kegiatan oleh petugas lapang
•Penanggung jawab keberlanjutan kegiatan
•Replika kegiatan kelokasi lainnya
Tugas/peran dalam kegiatan :
•Pembinaan dan pendampingan kegiatan oleh petugas lapang
•Penanggung jawab keberlanjutan kegiatan
•Replika kegiatan kelokasi lainnya
3.Pokja 3, PKK, Kantor Ketahanan Pangan sebagai Koordinator Lapangan
4. Ditjen Komoditas dan Badan Lingkup Kementrian Pertanian sebagai Pengembangan Model sesuai Tupoksi Instansi
5. Badan Litbang Pertanian Berperan untuk Membangun Model KRPL dan Narasumber dan pengawalan imovasi teknologi dan kelembagaan
6. Perguruan Tinggi/Swasta/LSM sebagai dukungan dan Pengawalan.
7. Pengembang Perumahan berperan untuk Fasilitasi Pemanfaatan Lahan kosong dikawasan perumahan
Selanjutnya Badan Litbang mengembangkan 6 konsep dalam Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), yaitu:
1. Kemandirian pangan rumah tangga pada suatu kawasan,
2. Diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal,
3. Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan, hortikultura untuk masa yang akan datang,
4. Kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan Lestari,
5. Pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, termasuk ternak, unggas, ikan dan lainnya,
6. Antisipasi dampak perubahan iklim.
2. Diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal,
3. Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan, hortikultura untuk masa yang akan datang,
4. Kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan Lestari,
5. Pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, termasuk ternak, unggas, ikan dan lainnya,
6. Antisipasi dampak perubahan iklim.
2.1.2. Pemanfaatan Pekarangan
Pekarangan merupakan sebidang tanah di sekitar rumah yang mudah di usahakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga. Pekarangan sering juga disebut sebagai lumbung hidup, warung hidup atau apotik hidup.
Pemanfaatan Pekarangan adalah pekarangan yang dikelola melalui pendekatan terpadu berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan, sehingga akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang beranekaragam secara terus menerus, guna pemenuhan gizi keluarga. Lahan pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki fungsi multiguna. Fungsi pekarangan adalah untuk menghasilkan :
Pemanfaatan Pekarangan adalah pekarangan yang dikelola melalui pendekatan terpadu berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan, sehingga akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang beranekaragam secara terus menerus, guna pemenuhan gizi keluarga. Lahan pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki fungsi multiguna. Fungsi pekarangan adalah untuk menghasilkan :
a. bahan makan sebagai tambahan hasil sawah dan tegalnya;
b. sayur dan buah-buahan;
c. unggas, ternak kecil dan ikan;
d. rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian;
e. bahan kerajinan tangan;
b. sayur dan buah-buahan;
c. unggas, ternak kecil dan ikan;
d. rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian;
e. bahan kerajinan tangan;
Usaha di pekarangan jika dikelola secara intensif sesuai dengan potensi pekarangan, disamping dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, juga dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi keluarga. Dari hasil penelitian di Yogyakarta (Peny,DH dan Benneth Ginting, 1984), secara umum pekarangan dapat memberikan sumbangan pendapatan antara 7% sampai dengan 45%.
Fasilitas Pekarangan.
Dalam pekarangan dilengkapi beberapa fasilitas yang merupakan kebutuhan anggota keluarga yaitu: Lahan pertanaman, Kandang ternak, Kolam ikan, Lumbung atau gudang, Tempat menjemur hasil pertanian, Tempat menjemur pakaian, Halaman tempat bermain anak-anak, Bangku, Sumur, Kamar mandi, Tiang bendera, Tiang lampu, Garasi, Lubang sampah, Jalan setapak, Pagar,Pintu Gerbang dan lain-lain.
Kawasan Rumah Pangan Lestari ( krpl) dinilai masyarakat sangat membantu sekali.
Comments
Post a Comment